Diduga Beroperasi Tanpa Izin Galian C, Aktivitas Penambangan di KM 25 Sukarno Hatta Disorot
CYBERKRIMINAL.COM, KUTAI KARTANEGARA, KALTIM — Aktivitas penambangan material yang diduga merupakan kegiatan pertambangan galian C di kawasan Jalan Sukarno Hatta Kilometer 25, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu aktivitas penambangan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Haji Aco. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Dugaan utama yang mencuat adalah aktivitas penambangan tersebut belum mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan, termasuk izin yang berkaitan dengan kegiatan penggalian dan pengambilan material.
Jika dugaan tersebut benar, aktivitas pertambangan tanpa perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan status perizinan, lokasi kegiatan, jenis material yang ditambang, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Haji Aco maupun pihak pengelola kegiatan penambangan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Zawir
