BREAKING NEWS

Diduga Langgar Permendikbud No. 75 Tahun 2016, SMKN 5 Langsa Lakukan Pengutipan Iuran SPP, Pemangku Jabatan jangan Hanya Dian

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Dugaan praktik pungutan berkedok sumbangan komite di SMKN 5 Kota Langsa kian disorot. Pasalnya, praktik tersebut diduga kuat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Publik juga mengacu kepada Pengutipan Uang SPP SMKN-5 kota Langsa Mencapai Angka 45,000 Rupiah Setiap Siswa/Bulan, Pemangku Jabatan Jangan Hanya Diam, 

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media dari peserta didik, SMKN 5 Kota Langsa diduga ada iuran bulanan sebesar Rp 45 ribu per siswa untuk pembayaran SPP atau sumbangan komite yang rutin tiap perbulan.

Padahal, aturan terkait larangan pengutipan oleh Komite Sekolah sudah sangat jelas dan tegas tertuang dalam Permendikbud tersebut.

Dalam Pasal 12 huruf (b) Permendikbud No. 75 Tahun 2016 disebutkan secara eksplisit bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 10 ayat (2) dipertegas bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Sekolah hanya boleh berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan Pengutipan, 
Sedangkan Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya. 


Dengan adanya patokan nominal Rp 45 ribu per bulan yang dibebankan kepada seluruh siswa, maka praktik tersebut masuk dalam kategori pungutan yang dilarang, bukan lagi sumbangan sukarela.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan, tim media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Langsa. Namun Kacabdin meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Langsa.

Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (23/09/2026), tim media belum menerima keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Langsa maupun Ketua Komite terkait dugaan pengutipan SPP yang bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tersebut.

Tim media akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak sekolah maupun komite , sesuai dengan Undang-Undang Pers. demi menjaga akurasi pemberitaan yang berimbang.

( Penulis: Hendrik )
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image