Pendukung Gus Yaqut Gelar Istigasah di PN Jakarta Pusat, Proses Hukum Dugaan Korupsi Kuota Haji Jadi Sorotan
CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA — Sejumlah pendukung mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menggelar istigasah dan doa bersama di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk dukungan moral kepada sosok yang tengah menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dalam kegiatan itu, para pendukung melantunkan ayat suci Al-Qur’an, selawat, serta doa. Mereka berharap Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut dapat segera memperoleh keadilan dan terbebas dari perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Aksi doa bersama tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kehadiran para pendukung di sekitar gedung pengadilan memperlihatkan perhatian publik terhadap perkembangan perkara yang menyeret mantan pejabat negara tersebut.
Enam Saksi Dihadirkan Jaksa
Dalam persidangan pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, termasuk pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, pelayanan keagamaan, serta tata kelola kuota yang berkaitan dengan kepentingan calon jemaah haji.
Oleh karena itu, proses persidangan diharapkan mampu mengungkap perkara secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Dukungan Moral Bukan Pengganti Pembuktian Hukum
Istigasah yang digelar para pendukung merupakan bentuk ekspresi keagamaan sekaligus dukungan moral terhadap Yaqut. Namun, terlepas dari dukungan tersebut, penentuan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Dalam sistem peradilan pidana, setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan memperoleh kesempatan untuk membela diri. Di sisi lain, dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara serius agar kepentingan publik dan prinsip akuntabilitas tetap terjaga.
Masyarakat pun diharapkan mengikuti perkembangan perkara ini secara objektif, tanpa mendahului putusan pengadilan maupun membangun kesimpulan berdasarkan opini semata.
Pada akhirnya, doa dan dukungan moral merupakan hak setiap warga negara, sementara pembuktian hukum harus tetap berjalan secara independen. Publik menantikan proses persidangan yang mampu menghadirkan kejelasan fakta, menjamin keadilan bagi semua pihak, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga perkara tersebut diputus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adam
