BREAKING NEWS

Galian C Menuai Sorotan Publik, Sisa Tanah Dump Truk Menjadi Debu. Publik Meminta ESDM Segera Bertindak Tegas.

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Berdasarkan pantauan tim media di lokasi Gampong Sukajadi Makmur., kecamatan Langsa Baro, pada Minggu 18 Oktober 2026 , ditemukan aktivitas mobil dump truck yang keluar masuk lokasi galian C diduga meninggalkan bekas tanah yang melekat di badan jalan umum.


Akibatnya, sisa tanah yang menempel di ban dump truck tersebut mengering dan berubah menjadi debu yang beterbangan, Ketika dump truck melintas dengan muatan penuh, debu beterbangan hingga mengganggu jarak pandang dan menghambat aktivitas lalu lintas masyarakat sekitar.



Warga mengaku khawatir, selain masalah debu yang mengganggu kesehatan warga, seperti perih mata ketika Dump truk melintas di jalan , tumpahan tanah di jalan aspal juga membuat jalan menjadi licin saat hujan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, ungkap warga 




Yang menjadi perhatian tim media, diduga lokasi galian C tersebut tidak ditemukan plang nama perusahaan, plang Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun informasi jam operasional seperti yang diwajibkan dalam aturan pertambangan.


Termaksud kondisi tebing galian yang terlihat curam dan tinggi tanpa sistem berjenjang , juga diduga tidak sesuai dengan standar keselamatan pertambangan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No.26 Tahun 2018.
Atas temuan tersebut, tim media meminta kepada pihak terkait untuk segera meninjau kembali aktivitas galian C tersebut.


Publik meminta pihak terkait lainnya seperti Dinas Energi dan sumber daya mineral ( ESDM ) dan Dimas lingkungan hidup dan kehutanan ( DLHK ) kota Langsa serta aparat penegak hukum ( APH ) segera mengambil tindakan tegas.


Hingga berita ini ditayangkan, pemilik galian C tersebut belum dapat dikonfirmasi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.


Aktivitas tersebut diduga melanggar UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 28 (larangan mengganggu fungsi jalan) dengan ancaman 1 tahun penjara, serta UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup terkait pencemaran udara akibat debu.

Untuk menjaga akurasi pemberitaan yang berimbang dan objektif, Tim media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai No 40 tahun 1999.

( penulis: Hendrik )
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image