BREAKING NEWS

Minyak Hasil Olahan Residu Sawit Dipertanyakan, BPOM Didesak Telusuri Bahan Baku hingga Distribusi

CYBERKRIMINAL.COM, DELI SERDANG — Aktivitas sebuah gudang yang diduga menampung dan mengolah kotoran atau residu kelapa sawit menjadi minyak mentah di Jalan Suwasa Tengah, akses Jalan Gereja, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menuai keresahan warga. Truk-truk pengangkut CPO disebut keluar masuk lokasi tersebut. Warga mendesak seluruh instansi terkait segera memeriksa legalitas usaha, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, hingga dugaan pemasaran hasil olahan sebagai minyak goreng curah.

Saat ditemui awak media di lokasi gudang, seorang warga menyampaikan bahwa kotoran atau residu sawit di tempat tersebut diduga diolah menjadi minyak mentah. “Bang, kotoran dari sawit itu diolah menjadi minyak mentah. Pemilik gudang itu orang Cina, sedangkan pengawasnya dari tentara,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Warga mempertegas bahwa mereka mempertanyakan keberadaan dokumen AMDAL yang menurut mereka tidak dimiliki pengelola. Selain itu, bau limbah yang menyengat disebut menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar gudang. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang segera turun langsung untuk memeriksa sumber bau, proses pengolahan, sistem pembuangan limbah, serta dokumen lingkungan yang diwajibkan bagi kegiatan tersebut.

“Bukan hanya soal truk yang keluar masuk. Bau limbahnya menyengat dan kami yang tinggal di sekitar sini merasa terganggu. Kami mempertanyakan AMDAL-nya, bagaimana limbahnya dikelola, dan apakah kegiatan seperti ini sudah memenuhi aturan. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampaknya,” keluh warga, Senin (26/10/2026).

Kekhawatiran warga semakin serius karena muncul dugaan bahwa minyak hasil pengolahan kotoran atau residu sawit berpotensi masuk ke jalur perdagangan minyak goreng curah. Jika benar diperuntukkan bagi konsumsi manusia, asal bahan baku, proses produksi, kelayakan produk, dan jalur distribusinya harus diperiksa secara menyeluruh. Instansi pengawas pangan, termasuk BPOM sesuai kewenangannya, didesak memastikan keamanan produk melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.

Dinas Lingkungan Hidup, dinas perizinan, pemerintah daerah, serta aparat kepolisian di wilayah hukum terkait juga diminta tidak mengabaikan keluhan tersebut. Pemeriksaan harus mencakup legalitas usaha, dokumen lingkungan, potensi pencemaran tanah dan saluran air, serta penanganan limbah yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga.

Dugaan ketiadaan dokumen AMDAL dan pemasaran minyak hasil pengolahan sebagai minyak goreng curah harus segera ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran jalur distribusi, serta pengujian laboratorium. Warga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan agar tidak terus muncul pertanyaan mengenai operasional gudang tersebut.

Seluruh instansi terkait dituntut segera bertindak. Jangan biarkan keluhan mengenai bau limbah, dugaan persoalan dokumen lingkungan, dan kekhawatiran terhadap keamanan produk terus berlarut-larut tanpa kepastian. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Lingkungan yang sehat dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan usaha.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image