BREAKING NEWS

DIDUGA Pengisian Solar Subsidi Menggunakan Jeriken di SPBU 74.922.47 Pattallassang, kabupaten Takalar

CYBERKRIMINAL.COM, TAKALAR, 25 Oktober 2026 — Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi menggunakan jeriken di SPBU 74.922.47 yang berlokasi di Jalan Sungguminasa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan dan perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.

Pengisian BBM solar subsidi menggunakan jeriken tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah proses pengisian, tujuan penggunaan, serta penyalurannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Solar subsidi merupakan BBM yang diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, pengawasan di tingkat SPBU sangat penting guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib dan tepat sasaran.

Pihak Pertamina, pengawas penyaluran BBM, serta instansi berwenang diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap dugaan tersebut, termasuk memeriksa prosedur pengisian menggunakan jeriken dan memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar serta dokumen yang dipersyaratkan.

Pengelola SPBU 74.922.47 juga diharapkan memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipastikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi BBM solar subsidi di wilayah Kabupaten Takalar dapat terus ditingkatkan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Pengisian menggunakan jeriken saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran karena penilaiannya bergantung pada tujuan, persyaratan, dan prosedur pengisian yang berlaku.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola SPBU 74.922.47, pihak Pertamina, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi atas pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab dan ayat (3) mengenai kewajiban melayani Hak Koreksi.


Laporan: Redaksi
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image