Demokrasi Rohil Digerogoti Kekuasaan? Surat Penundaan Pilpeng Jadi Bom Waktu!
CYBERKRIMINAL.COM, BAGANSIAPIAPI — Beredarnya Surat Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2026/494 tertanggal 5 Oktober 2026 yang merekomendasikan penundaan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I di Suak Air Hitam, Pedamaran, Babussalam Resort, Tanjung Medan Utara, Sekeladi dan Karya Mukti memicu pertanyaan serius.
Pasalnya, Panitia Pemilihan telah menetapkan tahapan melalui surat Nomor 04/PAN-MTRG/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Hanya tiga hari kemudian muncul rekomendasi penundaan. Atas dasar hukum dan kewenangan apa tahapan yang telah ditetapkan tersebut ditunda?
Bupati wajib membuka pasal, peraturan, kewenangan dan alasan faktual yang menjadi dasar surat tersebut. Tidak cukup hanya merujuk surat panitia. Harus jelas masalah apa yang terjadi, siapa yang mengusulkan penundaan, mengapa enam kepenghuluan ditunda, serta siapa yang bertanggung jawab atas tahapan dan biaya yang telah berjalan.
Beredarnya surat penundaan tanpa penjelasan hukum yang terang dikhawatirkan menjadi wajah matinya demokrasi di Rokan Hilir. Pemilihan Penghulu merupakan proses demokrasi masyarakat di tingkat paling bawah. Jangan sampai hak masyarakat dan tahapan pemilihan dapat dihentikan hanya melalui keputusan yang dasar kewenangannya tidak dibuka secara transparan.
Jika Bupati memang berwenang, tunjukkan pasalnya. Jika alasan penundaan sah, buka faktanya. Jika dasar hukumnya tidak jelas, keputusan tersebut patut diuji karena menyangkut kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan.
DPRD Rohil harus memanggil Bupati, DPMK dan Panitia Pemilihan untuk membuka seluruh dokumen. Lembaga terkait juga harus memastikan proses tersebut berjalan sesuai kewenangan hukum masing-masing.
Masyarakat tidak membutuhkan jawaban normatif. Mereka membutuhkan kepastian: dasar hukumnya apa, kewenangannya siapa, dan alasan penundaannya apa.
Sebab jika demokrasi di tingkat kepenghuluan dapat dihentikan tanpa penjelasan hukum yang terang, pertanyaannya bukan lagi sekadar kapan pemilihan dilaksanakan, tetapi apakah demokrasi di Rokan Hilir masih benar-benar berjalan.
