Zainal Bersama Tim sorot IPA Tirta kemuning PDAM Langsa Disinyalir Rawan , Tidak Sesuai SOP & UU., BPK RI diminta Audit
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Kondisi IPA Tirta Kemuning milik PDAM Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Setelah munculnya banyak keluhan masyarakat kota Langsa terkait distribusi air bersih yang menjadi keluhan masyarakat hingga sering mati, langsung menuai sorotan dari mantan pejabat PDAM DKI Jakarta pusat.
Zainal mempertanyakan standar pengamanan dan kelayakan teknis IPA yang menjadi sumber utama air bersih warga Kota Langsa.
"Dari pantauan, tim media bersama Mantan pejabat PDAM DKI Jakarta pusat, Zainal , langsung menelusuri keberadaan PDAM kemuning, namun ianya mengatakan bahwa badan usaha milik Daerah, semestinya Tirta kemuning PDAM kota Langsa mengedepankan kualitas standar kelayakan , seperti pagar keliling sebagai sisi pengaman di areal PA Tirta kemuning, demi mencegah dari dampak yang dapat membahayakan keselamatan lingkungan dan sekitarnya.
Menurut Zainal, keberadaan pagar keliling di instalasi pengolahan air merupakan kewajiban mutlak. Hal ini diatur dalam Permen PUPR No. 27 Tahun 2016 Pasal 31 tentang Penyelenggaraan SPAM.
"nstalasi Pengolahan Air harus memiliki pengamanan fisik berupa pagar keliling, Fungsi untuk mencegah gangguan, sabotase, pencemaran, dan masuknya hewan. Kalau tidak ada, maka ini pelanggaran administratif dan rawan kontaminasi," tegasnya.
Selain Tembok pagar keliling , Zainal juga menyoroti dugaan tidaknya berfungsinya sistem filtrasi dan sedimentasi di IPA tersebut. Bypass seperti perpipaan , Padahal hal itu diwajibkan dalam Permenkes No. 32 Tahun 2017. tentang Baku Mutu Air Minum.
Sorotan ini muncul di tengah banyaknya keluhan warga Kota Langsa terkait pelayanan PDAM. Warga mengeluhkan air yang keluar tidak maksimal standar kebutuhan pokok sehari-hari, prihal tersebut sering terjadi mati hingga berbulan bulan, dampak lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan air bersih sehingga menimbulkan keluhan masyarakat kota Langsa.
Kondisi ini diduga kuat berkaitan dengan tidak berfungsinya proses pengolahan di IPA Tirta Kemuning sebagaimana mestinya.
Menanggapi kondisi tersebut, Zainal mendesak BPK RI. untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan operasional IPA Tirta Kemuning.
Tidak hanya sekedar pantauan , Justru Zainal Abidin berharap kepada walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra S.E, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan yang terbaik pelayanan Tirta kemuning yang selama ini menjadi keluhan masyarakat kota Langsa.
Zainal juga mendesak Jeffry Sentana S Putra S.E , segera membuka hak jawab dan merespon cepat keluhan masyarakat kota Langsa yang selama ini menjadi pengingat bagi pemerintah kota Langsa.
Yang menjadi ironisnya, setiap pelanggan air bersih PDAM si penguna air sering melakukan dengan cara penyedotan melalui proses Sanyo demi mendapatkan air bersih , air PDAM yang dipergunakan untuk kebutuhan pokok, apakah harus dengan cara Seperti Ini yang dilakukan," tegas Zainal Abidin.
Dimana rasa tanggung jawab pemerintah kota Langsa terhadap masyarakat, padahalnya pasal 33 ayat 3 UU 1945, menyatakan bahwa bumi dan air dipergunakan untuk sebenar benarnya dan diperuntukkan bagi warga negara Indonesia ,Namun sebaliknya tidak seutuhnya yang dirasakan hingga menjadi keluhan bagi pelanggan air bersih.
Menurutnya , hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. BPK harus turun, jangan sampai ada penyimpangan anggaran untuk fasilitas yang maksimal dan standar kelayakan kebutuhan pokok masyarakat " pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PDAM Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan sorotan Tim investigasi.
Atas praduga tidak bersalah, tim Redaksi dengan tegas menyatakan membuka ruang hak jawab seluasnya kepada pihak yang bersangkutan demi menjaga akurasi berita berimbang, hingga diterbitkan ,Kamis 2/9/2026)
( Tim investigasi Hendrik)

