Desakan Menguat, BPK RI & BPKP Pusat, Kajati Aceh Diminta Sidak IPA Tirta Kemuning PDAM Langsa Dugaan Penyimpangan
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Desakan publik terus menguat. BPK RI & BPKP pusat dan kajati Aceh diminta segera melakukan sidak ke IPA Trita Kemuning milik PDAM Kota Langsa dan Audit penggunaan anggaran.
Permintaan ini muncul setelah Tim Investigasi menemukan dugaan kuat penyimpangan prosedur dalam pengelolaan air bersih.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tim menduga tidak adanya sistem Filtrasi dan Sedimentasi di IPA. Padahal dua tahapan ini wajib untuk menjernihkan air dan mengendapkan lumpur.
Selain itu, tim juga menduga terjadi pelanggaran terhadap Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan.
Tidak hanya itu. Proses bypass perpipaan dan pembubuhan disinfektan seperti kaporit dan chlorine juga diduga tidak dilakukan. Kedua hal ini wajib ditinjau langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.
Desakan ini berawal setelah tim menerima keterangan dari berbagai elemen masyarakat Kota Langsa yang Selama ini, warga mengeluhkan air PDAM yang bahkan mati berbulan-bulan yang menjadi ironisnya beban tetap dibebankan bagi pelanggang.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi IPA Tirta Kemuning untuk memverifikasi kebenaran keluhan masyarakat kota Langsa.
Kondisi ini dinilai mencederai hak dasar warga atas air bersih. Ditengah kebutuhan pokok masyarakat yang mendesak, isu ini semakin memanas,
Bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi dan walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra S.E untuk memberikan keterangan resmi kepada publik.
Tim Investigasi mendesak BPK RI dan Kejati Aceh untuk segera turun tangan melakukan audit dan sidak, agar tidak ada lagi dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Tim Investigasi berkomitmen mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait yang merasa keberatan. Sehingga berita ini diterbitkan, Rabu 2/9/2026)
Tim investigasi, Hendrik
