Pemadaman Bergilir di Sulsel Jadi Sorotan, Apakah Pelanggan PLN Berhak Mendapat Kompensasi?
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR, SULSEL — Pemadaman listrik secara bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dalam beberapa hari terakhir menimbulkan keresahan masyarakat. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak terhadap pelaku usaha, pelayanan publik, hingga kegiatan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) UID Sulselrabar menyampaikan bahwa pengaturan beban dilakukan di tengah pemeliharaan sejumlah infrastruktur kelistrikan. PLN menargetkan kondisi sistem kelistrikan kembali membaik dan normal pada 5 September 2026.
Namun, memasuki batas waktu yang dijanjikan tersebut, masyarakat tentu memiliki pertanyaan penting: apakah pelanggan yang terdampak pemadaman berulang akan mendapatkan kompensasi dari PLN?
Secara regulasi, kompensasi kepada pelanggan PLN memang dikenal dalam ketentuan mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tenaga listrik. Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila indikator mutu pelayanan tidak terpenuhi, pemegang IUPTLU wajib memberikan pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau tambahan kWh bagi pelanggan prabayar pada bulan berikutnya.
Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh pemadaman otomatis dianggap pasti mendapatkan kompensasi, tetapi juga tidak tepat apabila masyarakat dianggap tidak memiliki hak sama sekali.
Kelayakan kompensasi harus dilihat berdasarkan durasi dan akumulasi gangguan, wilayah pelayanan, indikator mutu pelayanan serta ketentuan yang berlaku.
Manager ULP Malili, Wawan Kurniawan, sebagaimana diberitakan SINDO Makassar, menyebut untuk wilayah non-isolated, terdapat batas durasi gangguan kumulatif 6 jam 30 menit per bulan per pelanggan sebagai salah satu parameter dalam mekanisme kompensasi.
Makassar
Masyarakat Jangan Sampai Dirugikan
Persoalannya, pemadaman bergilir di Sulawesi Selatan telah dirasakan masyarakat dalam beberapa hari dan pada sejumlah lokasi berlangsung selama beberapa jam. Karena itu, PLN perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai data durasi pemadaman setiap wilayah, jumlah pelanggan terdampak, apakah ambang batas TMP terpenuhi, serta apakah kompensasi akan diberikan.
Masyarakat sebagai pelanggan yang membayar rekening listrik secara rutin tentu berhak memperoleh pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Jika berdasarkan evaluasi PLN terdapat pelanggan yang memenuhi persyaratan kompensasi, maka mekanisme tersebut seharusnya dijelaskan secara transparan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila pemadaman tersebut tidak memenuhi kriteria kompensasi, PLN juga perlu menjelaskan dasar perhitungannya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
Di tengah tuntutan masyarakat agar pemadaman segera dihentikan, transparansi menjadi hal penting. Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan juga telah membahas persoalan pemadaman bergilir bersama PLN UID Sulselrabar dan menekankan pentingnya kualitas pelayanan serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Karena itu, publik kini menunggu realisasi komitmen PLN setelah 5 September 2026.
Pertanyaan masyarakat sederhana: jika pemadaman bergilir telah mengganggu aktivitas pelanggan dan indikator mutu pelayanan ternyata tidak terpenuhi, apakah PLN akan memberikan kompensasi sesuai regulasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sebaiknya disampaikan PLN secara terbuka, terukur dan berbasis data, agar masyarakat tidak hanya menerima janji pemulihan kelistrikan, tetapi juga mendapatkan kepastian mengenai hak-haknya sebagai konsumen.
Masyarakat berharap pemulihan listrik bukan sekadar soal kembali menyala, tetapi juga soal memastikan hak pelanggan tidak terabaikan.
