BREAKING NEWS

Manajer Kebun Baru PTPN lV, Tegaskan Barang Siapa mendirikan bangunan dilahan HGU tetap di Tindak lanjut

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Manajer Kebun baru PTPN IV Regional VI, Dian Amanu Afsar, menegaskan sikap tegas terhadap praktik pendirian bangunan di atas lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.

Dian menyatakan, setiap masyarakat maupun pihak manapun tidak diperkenankan mendirikan bangunan di atas lahan HGU - Hak Guna Usaha milik PTPN IV Regional VI.

Oleh karena saya selaku Manajer Kebun baru yang membawahi kebun ini, saya akan mengambil sikap tegas. Lahan HGU adalah aset negara yang harus kita jaga dan amankan sesuai peruntukannya," tegas Dian, menyampaikan lewat liriknya kepada Tim media. Rabu ,2/9/2026)


Menurut Dian, langkah penindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. PTPN IV Regional VI merupakan pemegang HGU yang diatur dalam  UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan  UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemegang HGU berhak dan wajib mengamankan lahan dari gangguan pihak ketiga, termasuk pendirian bangunan tanpa izin.

Seperti  Bangunan yang didirikan tanpa izin di atas lahan perkebunan kelapa sawit milik PTPN, akan kami tertibkan aturan yang berlaku." Tegasnya 


Dian menjelaskan, proses penertiban tidak akan dilakukan secara serampangan. Pihaknya akan menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapannya dimulai dari  pendataan, pemberian Surat Peringatan 1-2-3, mediasi bersama Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Aparat Keamanan, jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan  pembongkaran paksa bersama pihak pengaman.

Sebelum  melakukan  langkah maka pihaknya  akan  mengedepankan pendekatan persuasif dulu. Tapi jika tetap membandel, maka kami akan tindak sesuai hukum dan aturan HGU," tambah Dian.


Dian juga menyoroti adanya yang mendirikan bangunan di lahan kebun. Ia menegaskan tidak ada pengecualian dan siapapun yang mendirikan bangunan dilahan tetap mengambil langkah untuk membongkar bangunan tersebut.

Sekalipun itu karyawan, tetap tidak boleh. Ini menyangkut aturan perusahaan dan hukum. Akan kami lakukan pembinaan, teguran, hingga sanksi sesuai Perjanjian Kerja, "pungkasnya.


Penulis: Hendrik
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image