Ketahanan Pangan Gampong Paya Tampah Jadi Sorotan, Publik Desak APH dan Inspektorat Lakukan Audit
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR — Pengelolaan program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Gampong Paya Tampah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut mencuat menyusul informasi yang diterima tim media terkait program pengadaan dan penyaluran hewan ternak berupa sapi kepada masyarakat melalui program Ketahanan Pangan Gampong Paya Tampah.
Berdasarkan keterangan sumber, penyaluran sapi kepada penerima manfaat dilakukan dengan sistem bergulir. Dalam pelaksanaannya, penerima disebut memiliki kewajiban melakukan pembayaran secara mencicil atau mengembalikan nilai sapi kepada pihak Badan Usaha Milik Gampong (BUMG/Bundes).
Namun, mekanisme tersebut kini dipertanyakan, khususnya terkait dasar penetapan nilai pengembalian, transparansi harga pembelian sapi, serta pengelolaan selisih atau keuntungan dari program tersebut.
"Menurut keterangan sumber, sapi yang dibagikan rata-rata jenis sapi gadis tanggung. Harga setiap ekor bervariasi tergantung harga saat pembelian. Ada sapi yang harga belinya sekitar Rp6 juta, namun nilai yang harus dikembalikan kepada pihak Bundes diduga mencapai Rp8,5 juta," ungkap sumber kepada tim media, Kamis (3/9/2026).
Sumber tersebut juga mempertanyakan transparansi pengelolaan program. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas mekanisme pengadaan, harga pembelian, jumlah sapi yang disalurkan, nilai pengembalian dari penerima manfaat, hingga penggunaan selisih hasil pengelolaan program.
"Seharusnya ada keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan dan keuntungan dari program tersebut. Selama dikelola oleh pihak Badan Usaha Milik Gampong (Bundes), kami menduga belum ada penjelasan yang transparan kepada masyarakat Gampong Paya Tampah," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik Minta Audit dan Pemeriksaan
Mencuatnya dugaan tersebut mendorong desakan agar aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan program Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2025 di Gampong Paya Tampah.
Audit dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan program telah dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari proses penganggaran, pengadaan sapi, penetapan penerima manfaat, mekanisme pengguliran, hingga pertanggungjawaban keuangan dan aset program.
Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa serta memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya.
Tim media menegaskan, sorotan ini bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Upaya Konfirmasi
Untuk menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada mantan Keuchik Gampong Paya Tampah melalui kontak seluler pribadinya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait mekanisme pelaksanaan maupun pertanggungjawaban program Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2025 tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Gampong Paya Tampah mengenai mekanisme pengadaan sapi, dasar penetapan nilai pengembalian oleh penerima manfaat, serta laporan pertanggungjawaban program.
Media Cyberkriminal.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemerintah Gampong Paya Tampah, pengelola BUMG/Bundes, mantan Keuchik, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
(Hendrik)
