Kaperwil Camerajurnalis.Com Aceh, Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Adik Wartawan Camera Jurnalis.Com Bantaeng Sulsel
CAMERAJURNALIS.COM, ACEH - Kepala Perwakilan Wilayah Aceh Media Camerajurnalis.com, Junaidy Yn mengutuk keras tindakan perampasan, kekerasan dan semena-mena terhadap adik perempuan wartawan camerajurnalis.com pada tanggal 01 September 2026 di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Apapun alasannya, aksi semena-mena sehingga terjadinya kekerasan itu tidak bisa ditolerir dan harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan pasal demi pasal dalam Undang-Undang KUHP maupun UU tentang Pers, apalagi ini menimpa terhadap seorang perempuan yang juga keluarga (adik kandung) wartawan, dan tentunya juga melanggar UU Perlindungan Anak dan Perempuan.
Menyerang keluarga wartawan diduga kuat berpotensi sebagai bentuk intimidasi tidak langsung "Serang keluarga insan pers tak boleh jadi alat bungkam suara wartawan ! Kasus ini bukan sekadar sengketa pribadi, karena menyangkut keluarga langsung insan pers. Kekerasan terhadap kerabat wartawan berpotensi menjadi bentuk intimidasi tak langsung untuk membungkam atau menakuti wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya", ketus Junaidy.
UU no. 40 tahun 1999 tentang pers yang melarang siapa pun menghalangi wartawan menjalankan tugas, termasuk melalui tekanan terhadap anggota keluarga. pola semacam ini sangat berbahaya dan harus di tengah sedini mungkin agar tidak tumbuh
"Ini tidak perlu diduga, melainkan ini sengaja dilakukan sebagai tindakan intimidasi untuk membungkam profesi wartawan serta kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang No. 40 tahun 1999", ujar Junaidy
Wakil Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Kota Langsa Aceh dan juga anggota Fans Respon Counter Polri DPW Aceh ini dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Bantaeng untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Bantaeng tertanggal 1 September 2026, atas nama korban, Riska telah melaporkan seorang laki-laki bernama Virgo atas penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Dalam uraian laporan, peristiwa bermula ketika Virgo diduga mendatangi korban dan menanyakan persoalan pembayaran pinjaman koperasi.
Situasi kemudian disebut memanas hingga korban mengaku mengalami tindakan kekerasan.
Korban dalam laporannya menyebut Virgo diduga merampas telepon selulernya. Saat korban berusaha mengambil kembali ponsel tersebut, Virgo diduga melakukan pemukulan pada bagian wajah korban hingga mengenai area bibir.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka robek pada bagian bawah bibir. Atas kejadian itu, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Bantaeng agar dugaan tindak kekerasan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anggota keluarga seorang insan pers. Namun demikian, status Virgo dalam perkara ini masih sebatas pihak yang dilaporkan, sehingga seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian diharapkan melakukan penanganan secara profesional, transparan, dan objektif dengan memeriksa korban, terlapor, saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
"Agar tidak ada lagi terjadi pada Riska - Riska lainnya", tegas Junaidy.
(Red)
