IPA Tirta PDAM kemuning Langsa Diduga Tak Berpagar, Langgar Aturan PUPR
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Instalasi Pengolahan Air IPA Tirta Kemuning milik Perumda Tirta PDAM Kota Langsa diduga tidak dilengkapi pagar pengaman keliling. Padahal fasilitas tersebut merupakan kewajiban mutlak bagi perusahaan penyedia air bersih yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Hal tersebut terungkap setelah Tim Media melakukan penelusuran langsung ke lokasi IPA Tirta Kemuning pada pekan sebelumnya , Dari hasil pantauan di lapangan, tidak ditemukan adanya pembangunan tembok atau pagar keliling yang mengelilingi area instalasi Tirta kemuning PDAM tersbut.
Padahal, sesuai Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM Pasal 31 ayat 1 , setiap Instalasi Pengolahan Air wajib memiliki pengamanan fisik berupa pagar keliling demi mencegah gangguan seperti sabotasse, pencurian aset ,serta. Pencemaran lingkungan dan lainnya.
Tidak adanya pagar keliling juga bertentangan dengan Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 yang mewajibkan perlindungan sarana air minum dari potensi kontaminasi fisik, kimia, dan biologi. Demikian pula dengan PP Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 27 yang mewajibkan penyelenggara SPAM mengamankan aset dari gangguan disekitaran lingkungan Tirta kemuning PDAM.
Pemerhati Lingkungan Sosial Kota Langsa, Zainal Abidin, menilai kondisi ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, IPA merupakan aset vital milik negara yang dananya berasal dari APBD dan APBN.
"Pembangunan pagar keliling IPA merupakan kewajiban dan dapat dianggarkan melalui APBD maupun DAK. Namun hingga kini, di era beberapa kepemimpinan Walikota Langsa, fasilitas pengamanan tersebut diduga belum terealisasi," ujar Zainal Abidin.
Ia khawatir, tanpa adanya pagar keliling, area IPA rentan dimasuki hewan, orang tidak bertanggung jawab,
Zainal juga berharap walikota langsa Jeffry Sentana S Putra S.E , dapat melakukan peninjauan langsung kelokasi Tirta Kemuning milik PDAM kota Langsa .
Sehingga berita ini diterbitkan pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi kepada pihak media, untuk menjaga prinsip jurnalis yang berimbang, tim menegaskan membuka ruang hak jawab seluas luasnya kepada seluruh pihak demi menjaga akurasi pemberita yang objekvitas. Sehingga berita ini diterbitkan pada Sabtu , ( 4 /9/2026)
( Hendrik )
