BREAKING NEWS

Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, Polda Sulsel Mulai Bongkar Alur Dana dan Rangkaian Kerja Sama

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher dengan nili yang disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2026. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dengan tembusan kepada pihak pelapor.

Perkembangan ini menjadi titik penting dalam penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/762/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 9 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher. Pihak yang dilaporkan berinisial IBS.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.

Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan sangkaan *Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*.

SPDP Terbit, Apa yang Kini Harus Dibuktikan?

Terbitnya SPDP menandai bahwa perkara telah masuk ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik memiliki tugas untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada besarnya nilai investasi, tetapi juga pada bagaimana konstruksi kerja sama tersebut sejak awal dibangun hingga kemudian muncul persoalan pengembalian dana.

Sejumlah hal krusial tentunya perlu didalami penyidik.

Mulai dari Siapa yang menawarkan investasi, bagaimana kesepakatan awal dibuat, apa isi perjanjian, bagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun, ke rekening atau pihak mana dana disetorkan, untuk kepentingan apa dana digunakan, hingga bagaimana mekanisme pembagian keuntungan dan pengembalian modal disepakati.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah: Apakah seluruh kewajiban para pihak dalam kerja sama tersebut telah dilaksanakan sebagaimana perjanjian?

Ataukah terdapat persoalan lain yang baru dapat diketahui setelah penyidik membuka seluruh dokumen dan menelusuri aliran transaksi?

Di sinilah proses penyidikan menjadi penting.

RAB 2021 dan Proyeksi Keuntungan Rp2,08 Miliar per Bulan

Kuasa hukum investor, *Muhammad Nasir*, sebelumnya mengungkap adanya dokumen RAB tertanggal 21 Mei 2021 yang menurut keterangannya memuat proyeksi keuntungan bagi investor.

Dalam dokumen tersebut disebutkan kapasitas produksi Stone Crusher mencapai 200 ton per jam.

Dengan asumsi operasional delapan jam per hari, kapasitas produksi diproyeksikan mencapai sekitar 1.600 ton per hari atau 41.600 ton per bulan.

RAB tersebut, menurut Nasir, juga mencantumkan fee investor sebesar Rp50 ribu per ton.

Jika angka tersebut dihitung berdasarkan proyeksi produksi, maka nilai keuntungan yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,08 miliar per bulan.

Namun, angka tersebut masih merupakan proyeksi sebagaimana disebut dalam dokumen RAB, bukan bukti bahwa keuntungan sebesar itu benar-benar telah diperoleh.

Karena itu, penyidik tentu perlu menguji apakah kapasitas produksi, volume penjualan, harga, fee investor, serta realisasi operasional di lapangan sesuai dengan dokumen yang digunakan dalam kerja sama tersebut.

Dokumen bisa menjadi petunjuk, tetapi pembuktian tetap membutuhkan verifikasi.

Rp6,7 Miliar Disetor, Ke Mana Aliran Dananya?

Persoalan utama kemudian mengarah pada dana investasi yang disebut telah disetorkan investor.

Menurut pihak pelapor, sebelumnya telah terdapat kesepakatan mengenai pengembalian dana investasi. Namun, hingga 2026, pengembalian tersebut disebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak investor menempuh jalur hukum.

Dalam konteks penyidikan, satu pertanyaan besar yang kini menjadi sorotan adalah *ke mana dana investasi tersebut mengalir dan bagaimana dana itu digunakan?*

Apakah seluruh dana benar-benar digunakan untuk kepentingan proyek Stone Crusher sebagaimana kesepakatan?

Apakah terdapat bukti penggunaan dana, pembelian peralatan, biaya operasional, pembayaran kepada pihak ketiga, atau transaksi lainnya?

Dan yang paling penting, siapa yang memiliki kewenangan menguasai serta menggunakan dana tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Penyidik harus mengujinya melalui dokumen, rekening koran, bukti transfer, perjanjian, keterangan saksi, keterangan para pihak, serta alat bukti lainnya.

Dua Investor, Nilai Perkara Disebut Lebih dari Rp8 Miliar

Selain Siosanto Santoso, nama investor lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut adalah Bambang Haryanto.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai investasi yang menjadi pokok dalam dua laporan polisi tersebut secara keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Besarnya nilai tersebut membuat perkembangan perkara menjadi perhatian.

Namun, besarnya nilai investasi tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Yang harus dibuktikan adalah apakah sejak awal terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan, atau terdapat persoalan keperdataan dalam pelaksanaan suatu hubungan kerja sama bisnis.

Batas antara persoalan bisnis dan dugaan tindak pidana inilah yang harus dijelaskan melalui proses hukum yang objektif.

IBS Belum Berstatus Tersangka

Satu hal yang perlu ditegaskan: hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai penetapan IBS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, IBS masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana.

Proses penyidikan justru menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menguji seluruh fakta secara objektif, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan dan pembelaannya.

Publik pun perlu menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai bagian penting dalam pemberitaan.

Sebab, lSPDP bukanlah putusan pengadilan dan bukan pula bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Sorotan : Uang Investor dan Transparansi Kerja Sama

Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak mendapat perhatian publik.

Jika benar terdapat investasi miliaran rupiah, seperti apa bentuk perjanjian antara investor dengan pengelola proyek?

Jika terdapat RAB dan proyeksi keuntungan, bagaimana realisasi proyek tersebut di lapangan?

Jika telah ada kesepakatan pengembalian dana, apa yang menjadi dasar dan mekanisme pengembalian tersebut?

Dan jika dana belum dikembalikan, apa alasan serta kondisi faktual yang menyebabkan kewajiban tersebut belum terlaksana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar perkara yang menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar dapat terang-benderang berdasarkan fakta.

Kini bola berada dalam proses penyidikan.

Publik menunggu apakah rangkaian bukti nantinya menunjukkan adanya peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan, atau justru mengarah pada konstruksi hukum lain.

Yang jelas, perkara ini tidak cukup hanya dilihat dari angka Rp6,7 miliar.

Alur uang, isi perjanjian, realisasi proyek, hubungan para pihak, serta bukti transaksi harus dibuka dan diuji secara profesional.

Karena dalam perkara hukum, narasi dapat diperdebatkan, klaim dapat saling berhadapan, tetapi bukti yang akan menentukan.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image