Diduga Pungut SPP Bulanan, SMAN 3 Karang Baru Aceh Tamiang Disorot, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
CYBERKRIMINAL, ACEH TAMIANG — Dugaan adanya pengutipan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) secara rutin setiap bulan di SMAN 3 Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi sorotan. Informasi tersebut disampaikan sejumlah siswa kepada tim media yang kemudian melakukan penelusuran untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah siswa-siswi mengaku adanya pembayaran iuran pendidikan secara bulanan. Namun, mengenai mekanisme, dasar hukum, besaran iuran, serta pihak yang mengelola dana tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun komite sekolah.
Dugaan pengutipan tersebut menjadi perhatian karena pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan negeri memiliki ketentuan dan mekanisme yang harus dipatuhi. Karena itu, diperlukan klarifikasi untuk memastikan apakah iuran yang dimaksud merupakan sumbangan yang diperbolehkan atau justru masuk dalam kategori pungutan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan akurasi informasi, wartawan Cyberkriminal Com mendatangi SMAN 3 Karang Baru pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.35 WIB guna meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah.
Namun, salah seorang guru yang ditemui wartawan menyampaikan bahwa Kepala Sekolah belum dapat menemui awak media dengan alasan kondisi kesehatan.
"Beliau sedang kurang sehat untuk saat ini," ujar guru tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pada saat kunjungan tersebut sedang berlangsung kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di halaman sekolah. Kondisi tersebut menjadi bagian dari fakta lapangan yang dicatat wartawan dalam proses konfirmasi.
Tim media menilai, keterbukaan pihak sekolah dalam memberikan penjelasan sangat penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran. Pers memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus berkewajiban menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan berdasarkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Jika benar terdapat pengutipan iuran pendidikan secara rutin, publik tentu berhak mengetahui dasar kebijakan, mekanisme penetapan, penggunaan dana, serta keterlibatan komite sekolah dalam proses tersebut.
Sebaliknya, apabila pengumpulan dana tersebut merupakan bentuk sumbangan yang sah dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pihak sekolah maupun komite sekolah juga memiliki hak untuk menjelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Atas informasi yang diterima dari siswa, masyarakat mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan penelusuran dan memberikan klarifikasi apabila diperlukan. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan seluruh praktik pembiayaan di lingkungan sekolah berjalan transparan serta tidak membebani peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Hingga berita ini diterbitkan, Cyberkriminal Com belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala SMAN 3 Karang Baru mengenai dugaan iuran SPP tersebut.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang objektif, berimbang, dan profesional.
Penulis: Hendrik
