Oknum TNI Diduga Memakai Sistem Lama, Jangan Memakai Tangan Besi, Hukum Harus ditegakkan
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Insiden dugaan kekerasan kembali mencoreng institusi TNI. Seorang wartawan bernama , Haikal Al Fikri, dilaporkan menjadi korban dugaan pemukulan oleh oknum TNI saat menjalankan tugas peliputan di lapangan bola kaki, Aceh Utara, mengutip beredarnya diberbagai media sosial.
Peristiwa ini langsung memicu kecaman dari berbagai elemen pers. termaksud Perwakilan Cyberkriminal Com Hendrik alias Bang Koboy angkat bicara dan mengecam tindakan tersebut.
'Kalau benar Haikal Alfikri mengalami dugaan kekerasan saat meliput, itu sudah keterlaluan. Tidak ada pembenaran apapun untuk tindakan itu," tegas Koboy kepada media ini, Sabtu (29/08/2026)
Menurutnya, jurnalis bekerja berdasarkan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan dilindungi negara. Tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta, bukan menjadi sasaran kekerasan.
Bang Koboy menegaskan, TNI seharusnya menjadi pengayom rakyat, bukan justru menakuti insan pers. TNi Mitra jurnalis bukan mencerminkan persiden buruk terhadap jurnalis, Memakai Sistem Lama ( Tangan Besi )
TNI itu benteng negara dan pengayom masyarakat. Bukan pakai tangan besi ke jurnalis dan kepada siapapun, Kami minta kasus ini diusut tuntas dan transparan. Jangan sampai terulang lagi, baik ke jurnalis maupun warga sipil," ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya "cara-cara lama" dalam menangani kasus kekerasan terhadap pers, seperti membangun narasi untuk menyalahkan korban.
Kekerasan terhadap wartawan saat bertugas merupakan pelanggaran hukum. Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengancam pidana bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik. Dewan Pers dan PWI juga telah menegaskan bahwa intimidasi terhadap pers adalah tindakan melawan demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers, demi menjaga objektivitas pemberitaan selanjutnya.
( Tim Investigasi )
