Manajemen dan SPBUN PTPN IV Belum Menepati Janji Kekurangan IJT Tahun 2025, Konfirmasi ke Kasubbag Humas Terkesan Bungkam
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH - Imbalan Jasa Tahunan/IJT Tahun 2025 di PTPN IV Regional VI menuai sorotan publik. Di tengah kekecewaan karyawan, kepastian pembayaran kekurangan/sisa IJT yang dijanjikan akan ditambahkan bagi karyawan yang menerimanya sedikit, hingga saat ini belum juga ada kejelasan dan realisasi.
Publik pun mendesak agar pihak Region Head/RH PTPN IV Regional VI. segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Jangan sampai persoalan krusial ini terus menjadi sorotan dan memicu ketidakpuasan di internal perusahaan.
Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi, IJT 2025 merupakan salah satu poin kesepakatan antara manajemen dengan karyawan.
Hingga Agustus 2026, belum ada kepastian kapan sisa pembayaran akan dicairkan.
"Sesuai hasil pertemuan perwakilan SPBUN unit kebun dengan Bagian SDM di ruang Sekretariat, pihak SPBUN unit menyampaikan kepada karyawan bahwa kekurangan IJT tersebut akan direalisasikan," ungkap salah satu sumber internal kepada media ini.
Konfirmasi ke Pimpinan SPBUN dan Humas Buntu
Tim Investigasi sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi melalui kontak seluler pribadi. Namun, Ketua SPBUN Tingkat Perusahaan tidak memberikan respon atau tanggapan dan justru memilih bungkam.
Tidak hanya itu, Tim Media juga melakukan konfirmasi terkait IJT melalui pesan chat WhatsApp. Ironisnya, Abdul Khaliq selaku Kasubbag Humas PTPN IV Regional VI yang juga menjabat sebagai Sekretaris SPBUN Tingkat Perusahaan, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penyelesaian kekurangan sisa pembayaran bagi karyawan.
Adapun pertanyaan yang disampaikan:
1. Kapan direalisasikan penambahan uang IJT 2025 yang belum terealisasi sepenuhnya bagi karyawan yang menerimanya sedikit.
Upaya Keberimbangan
Pihak media masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari Manajemen PTPN IV Regional VI dan SPBUN Tingkat Perusahaan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan demi memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Tim Investigasi berkomitmen membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan ini, demi menjaga objektivitas pemberitaan selanjutnya. Sehingga berita ini diterbitkan , Jum'at 28/8/2026)
( Tim Investigasi )
