Gagal Layani Masyarakat, Menuai sorotan Kinerja PDAM Kota Langsa & Amanat Pasal 33 UU 1945, Diminta Walikota Evaluasi kembali Derektur
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Pelayanan air bersih PDAM Kota Langsa kembali menjadi sorotan publik. Warga Gampong Matang Panjang, Kecamatan Langsa Timur mengaku sudah hampir tiga bulan tidak mendapatkan aliran air bersih dari PDAM Kota Langsa secara normal.
Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, meskipun aliran air tidak berfungsi, tagihan rekening air tetap dibebankan kepada pelanggan setiap bulannya, keluhan terus meningkat kekecewaan yang selama ini dirasakan oleh pelanggan, ungkap pelanggan,Senin 31/8/2026)
Tidak hanya itu pelanggan mengacu kepada Permasalahan ini memunculkan pertanyaan terkait pemenuhan hak dasar masyarakat. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Akan tetapi, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pelayanan air bersih yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara melalui BUMD justru tidak dapat dinikmati masyarakat secara layak.
Hampir sebagian besar warga Kota Langsa mengeluhkan hal yang sama. Air yang keluar keruh, warnanya seperti air sanger kopi. Tidak layak untuk kebutuhan sehari-hari," tambah warga lainnya.
Melihat kondisi tersebut, desakan kepada Derektur. PDAM Kota Langsa dan Pemerintah Kota Langsa agar segera melakukan perbaikan pelayanan semakin menguat.
Demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi dan objektivitas pemberitaa, tim investigasi belum menerima keterangan resmi dari pihak terkait maupun walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra S.E, hingga berita ini dipublikasikan
Dengan catatan ini, Redaksi menegaskan berkomitmen membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PDAM Kota Langsa dan Pemerintah Kota Langsa untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan tentang air bersih PDAM yang selama ini menjadi keluhan masyarakat
( Tim investigasi/ Hendrik )
