Baru 11 Bulan Jadi Sekda, Mursyid Dikabarkan Mundur, Ada Apa dengan Birokrasi Aceh Tengah?
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TENGAH - Kabar Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah, Mursyid, mengundurkan diri mengejutkan publik. Pasalnya, Mursyid baru sekitar 11 bulan menjabat sejak dilantik Bupati Aceh Tengah Haili Yoga pada 9 September 2025.
Mursyid disebut mengundurkan diri dengan alasan pensiun dini. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait dinamika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Posisi Sekda merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk mengoordinasikan administrasi pemerintahan dan pembinaan aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, keputusan pengunduran diri pejabat pada posisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Kabar ini juga muncul setelah sebelumnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tengah dikabarkan meninggalkan atau mengalami perubahan jabatan, di antaranya Kepala Dinas Perikanan, Kepala Kesbangpol, Kepala DLHK, serta polemik terkait posisi Direktur Utama RSUD Datu Beru Takengon.
Rentetan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: ada apa dengan birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah?
Sebagai kepala daerah, Bupati Haili Yoga dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai kondisi tersebut. Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah pengunduran diri Mursyid benar-benar murni karena alasan pensiun dini atau terdapat pertimbangan lain.
Mursyid dilantik sebagai Sekda oleh Bupati Haili Yoga di Gedung Ummi Pendopo Bupati pada 9 September 2025. Jika kabar pengunduran diri tersebut benar, masa jabatan Mursyid sebagai Sekda berlangsung kurang lebih 11 bulan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Mursyid maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengenai kabar tersebut. Publik masih menunggu klarifikasi untuk memperoleh informasi yang utuh dan tidak berspekulasi.
(***)
