BREAKING NEWS

Publik Desak Camat Birem Bayeun Tegur Keras Keuchik Alur Derin, Sikap Tertutup Dinilai Cederai Transparansi Pelayanan

CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR - Sorotan publik kembali mengarah pada tata kelola pemerintahan desa di Gampong Alur Derin, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Keuchik Alur Derin menjadi perhatian setelah dinilai tidak responsif terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait kepentingan informasi publik.

Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Cyberkriminal.com, upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun penjelasan dari Keuchik Alur Derin.

Sikap yang dinilai menutup jalur komunikasi tersebut memicu kritik dari sejumlah warga. Menurut mereka, seorang kepala desa semestinya mengedepankan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, bukan menghindari konfirmasi yang dilakukan untuk kepentingan publik.

"Ketika wartawan melakukan konfirmasi, seharusnya diberikan respons. Membiarkan tanpa jawaban justru menimbulkan berbagai pertanyaan dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga tersebut juga menilai Keuchik lebih sering mengutamakan urusan pribadi dibanding menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

"Kesannya lebih sering mengurus kepentingan pribadi daripada melayani warga. Kondisi seperti ini tentu membuat masyarakat kecewa," ungkapnya.

Praktisi pemerintahan dan pemerhati keterbukaan informasi menilai komunikasi yang tertutup dapat menjadi preseden yang kurang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat gampong, Keuchik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Di sisi lain, kerja jurnalistik merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Dalam Pasal 18 ayat (1) diatur mengenai sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Atas kondisi tersebut, muncul desakan dari berbagai kalangan agar Camat Birem Bayeun segera melakukan pembinaan dan memberikan teguran kepada Keuchik Alur Derin apabila dinilai tidak menjalankan prinsip keterbukaan dan pelayanan publik secara optimal. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah desa, masyarakat, dan insan pers.

Hingga berita ini dipublikasikan, Keuchik Gampong Alur Derin belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi.

Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Tim Investigasi bersama Redaksi Cyberkriminal.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Keuchik Gampong Alur Derin apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.

(Tim Investigasi – Hendrik | Minggu, 12 Juli 2026)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image