Aksi Massa di Kantor Geuchik Sidorejo: Warga Desak Copot Kadus dan Operator Desa
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA
Gelombang desakan warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, terhadap tiga perangkat gampong kembali menguat. Massa menuntut pencopotan Kepala Dusun Sentral berinisial K, Kepala Dusun Setia berinisial D, dan Kaur Kasi Pemerintahan yang juga operator desa.
Tuntutan itu mencuat dalam aksi demonstrasi warga di Kantor Geuchik Gampong Sidorejo, Minggu pekan lalu. Aksi dipicu kekecewaan masyarakat terkait tidak kejelasan penyaluran bantuan jaminan hidup bagi warga terdampak banjir yang melanda Kota Langsa tahun 2025.
“Warga hanya minta transparansi. Kalau memang tiga perangkat itu sudah dicopot, PJ Geuchik harus umumkan resmi ke masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya kepada media ini, Senin, 6 Juli 2026.
Untuk memenuhi asas keberimbangan, tim media telah berupaya mengonfirmasi ke Camat Langsa Lama melalui pesan WhatsApp. Camat mengarahkan agar konfirmasi dilanjutkan kepada PJ Geuchik Sidorejo selaku penanggung jawab pemerintahan gampong.
Upaya konfirmasi langsung kepada PJ Geuchik Sidorejo juga telah dilakukan via telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, PJ Geuchik belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan terkait status ketiga perangkat tersebut maupun perkembangan penyaluran bantuan.
Hingga kini, tim media belum menerima keterangan resmi dari PJ Geuchik Sidorejo maupun dari K, D, dan Kaur Kasi Pem yang disebut dalam tuntutan warga.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, wartawan Cyber kriminal berkomitmen membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PJ Geuchik Sidorejo serta ketiga perangkat gampong yang disebutkan, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan berimbang kepada publik.
Dari salah seorang masyarakat Gampong Sidorejo yang tidak mau menyebutkan jati dirinya, ianya mengangkat Suara lewat media Ini, dengan Tegas, apabila pemberhentian perangkat gampong harus melalui mekanisme sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Aceh terkait pengantian ketiga perangkat tersebut, termasuk tahapan evaluasi dan surat keputusan resmi. Agar keterbukaan informasi publik sesuai No 14 Tahun 2008. Masyarakat meminta dengan tegas pemberhentian ketiga perangkat tersebut, karena Mosi tidak percaya.
(Penulis: Hendrik)
