BREAKING NEWS

Kantor Desa Kumuh Tuai Sorotan Tajam, Warga Desak Camat dan DPMG Aceh Timur Tindak Tegas Keuchik Sebelum Muncul Mosi Tidak Percaya

CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR – Gelombang kritik terhadap kondisi Kantor Gampong Alur Derin, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, terus menguat. Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena kondisi kantor yang dinilai kumuh, kurang terawat, dan tidak mencerminkan wajah pelayanan publik, kini warga mendesak pemerintah kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur segera mengambil langkah tegas terhadap Keuchik selaku penanggung jawab pemerintahan gampong.

Menurut warga, kondisi kantor desa yang memprihatinkan bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan dan minimnya perhatian terhadap pelayanan masyarakat. Mereka menilai kantor desa seharusnya menjadi pusat pelayanan publik yang representatif, bukan justru menimbulkan kesan terbengkalai.

Sejumlah masyarakat meminta Camat Birem Bayeun segera memberikan teguran administratif kepada Keuchik Gampong Alur Derin serta melakukan inspeksi langsung ke lokasi untuk memastikan fungsi kantor desa berjalan sebagaimana mestinya.

"Keuchik memang penanggung jawab utama. Tetapi Camat juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan. Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan gampong lainnya," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada tim media.

Desakan serupa juga diarahkan kepada DPMG Kabupaten Aceh Timur. Warga berharap instansi tersebut tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan secara administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi kondisi sarana dan prasarana kantor desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa atau keuchik memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan aset desa, termasuk kantor desa. Sementara itu, Camat dan DPMG memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, monitoring, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Atas dasar itu, masyarakat menilai langkah evaluasi dan pembinaan dari pemerintah kecamatan maupun DPMG perlu segera dilakukan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap kepemimpinan pemerintahan gampong.

Sebelumnya, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada operator desa dan Keuchik Gampong Alur Derin melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan.

Hingga Kamis (9/7/2026), tim media juga belum memperoleh pernyataan resmi dari Keuchik Gampong Alur Derin, Camat Birem Bayeun, maupun DPMG Kabupaten Aceh Timur terkait langkah yang akan diambil menyikapi persoalan tersebut.

Redaksi Cyberkriminal.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pers.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kecamatan Birem Bayeun maupun DPMG Kabupaten Aceh Timur agar kondisi Kantor Gampong Alur Derin segera dibenahi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan secara optimal.

(Penulis: Hendrik)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image