BREAKING NEWS

Kepala Polhut Bolsel Tegaskan Lokasi Tambang Batu Hitam Masuk Hutan Lindung, Pelaku Perusakan Hutan Terancam Pidana Berat

CYBERKRIMINAL.COM, BOLAANG MONGONDOW SELATAN – Aktivitas pertambangan batu hitam (black stone) yang diduga berlangsung di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kembali menjadi perhatian serius setelah adanya penegasan dari aparat kehutanan bahwa lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

Kepala UPTD KPH Unit II Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur sebelumnya telah menyatakan bahwa titik lokasi pengambilan material batu hitam masuk dalam kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan dan kawasan yang dilindungi oleh negara.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Iswandi Hulinggi, S.Hut, Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) Resor Bolaang Mongondow Selatan, saat dihubungi wartawan Celebes Pos pada 8 Juli 2026.

Menurut Iswandi, dirinya pernah turun langsung ke lokasi bersama tim untuk melakukan pengecekan lapangan.

"Kami sudah pernah melakukan pengecekan di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan titik koordinat, lokasi pengambilan material tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung," tegas Iswandi.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang kehutanan.

Kawasan hutan lindung merupakan kawasan yang ditetapkan negara untuk menjaga fungsi tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah longsor, serta melindungi keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang mengubah bentang alam atau mengambil material di kawasan tersebut tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Secara hukum, tindakan yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan yang berlaku. Regulasi tersebut mengatur larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan memberikan ancaman pidana penjara serta denda yang berat terhadap pelaku perusakan hutan.

Selain itu, apabila aktivitas pengambilan material dilakukan tanpa perizinan pertambangan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai fakta dan hasil penyidikan.

Dengan adanya penegasan dari Kepala UPTD KPH Unit II serta Kepala Polhut Resor Bolaang Mongondow Selatan, publik kini menunggu langkah nyata dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, verifikasi lapangan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Penegakan hukum dinilai penting bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melanggar, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan hutan lindung yang merupakan aset negara dan penyangga kehidupan masyarakat.

Masyarakat juga berharap pemerintah meningkatkan pengawasan dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan lindung agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat memicu bencana ekologis di masa mendatang.

Sesuai asas praduga tak bersalah, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. 


(Amin.Laiya)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image