Retribusi Parkir RSUD Langsa Rp2.000 & Rp4.000 Disorot Publik, Tim Investigasi Desak Hak Jawab Sesuai UU KIP.
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA
Pengelolaan parkir RSUD Langsa kembali menjadi sorotan publik. Pemerhati sosial lingkungan yang akrab disapa Bung Zol mempertanyakan ke mana aliran retribusi parkir setiap kali pasien dan pengunjung membayar.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi di lapangan, tarif parkir yang berlaku saat ini adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir. Tarif tersebut tertera jelas pada karcis parkir resmi milik RSUD Langsa.
Pertanyaan publik mengerucut pada satu titik: apakah hasil retribusi parkir tersebut masuk ke Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kota Langsa atau langsung menjadi pendapatan RSUD Langsa?
Kejanggalan ini memicu desakan dari masyarakat,. Publik mendesak Pemerintah Kota Langsa dan Wali Kota Langsa untuk membuka ruang keterbukaan terkait sistem dan mekanisme pengelolaan parkir di rumah sakit umum milik pemerintah daerah tersebut.
Bung Zol menilai transparansi pengelolaan parkir sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka. Apalagi RSUD merupakan fasilitas publik yang setiap hari ramai dikunjungi pasien dan keluarga.
"Publik berhak tahu Rp2.000 dan Rp4.000 itu larinya ke mana. Masuk PAD atau untuk operasional RSUD? karena menurutnya masyarakat pun berhak tau gimana cara membangun kota langsa dengan iuran pajak yang mereka bayar tegas Bung Zol.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Langsa maupun Dinas Perhubungan Kota Langsa terkait mekanisme pembagian hasil retribusi parkir tersebut.
Untuk menjaga kaidah jurnalistik, Tim Investigasi akan terus menelusuri pengelolaan parkir RSUD Langsa. Komitmen ini demi menjaga asas keberimbangan berita.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Tim Investigasi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait. Klarifikasi dari RSUD Langsa dan Pemkot Langsa sangat dinantikan agar informasi yang sampai ke publik berimbang dan tidak menimbulkan spekulasi. diterbitkan pada Selasa 9/6/2026 )
( Tim Investigasi - Hendrik)

