Publik Soroti Status Kaur Kesra yang Juga Jabat Ketua P2G, Dinilai Berpotensi Ganggu Netralitas; Desak Pilih Salah Satu Jabatan
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Tahapan Pemilihan Geuchik (Pilgeuchik) Serentak 2026 di 47 gampong se-Kota Langsa mulai memanas. Di tengah berlangsungnya proses demokrasi tingkat gampong tersebut, publik menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan seorang perangkat gampong yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Gampong (P2G) di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Cyberkriminal.com dari berbagai sumber, Ketua P2G Gampong Sidorejo berinisial YR atau yang akrab disapa Ujang diduga masih aktif sebagai Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di pemerintahan gampong setempat.
Kondisi tersebut memicu sorotan masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu prinsip netralitas panitia penyelenggara Pilgeuchik. Sejumlah warga mempertanyakan independensi Ketua P2G yang seharusnya berdiri di atas semua kepentingan dan menjadi penyelenggara yang jujur, adil, serta tidak memihak.
Desakan kepada Pemerintah Kota Langsa pun menguat. Masyarakat meminta Wali Kota Langsa melalui instansi terkait segera mengambil sikap tegas terhadap persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik yang dapat mengganggu jalannya tahapan Pilgeuchik.
"Kalau memang ingin fokus menjadi Ketua P2G, sebaiknya mundur dari jabatan Kaur Kesra. Sebaliknya, jika tetap memilih menjadi perangkat gampong, maka seharusnya mengundurkan diri dari Ketua P2G. Jangan sampai rangkap jabatan menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan publik tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik yang mengatur persyaratan pembentukan Panitia Pemilihan Gampong (PPG/P2G). Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 5 ayat (3) huruf b, yang pada pokoknya mengatur bahwa anggota panitia berasal dari unsur masyarakat dan tidak merangkap sebagai perangkat gampong.
Seorang pegiat demokrasi di Kota Langsa menilai ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga independensi penyelenggara pemilihan.
"Panitia harus benar-benar netral. Larangan perangkat gampong menjadi panitia bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan sehingga seluruh tahapan Pilgeuchik berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujarnya.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa, Badan Permusyawaratan Gampong (BPG), serta Camat Langsa Lama agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilgeuchik di Gampong Sidorejo.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P2G Gampong Sidorejo maupun pihak DPMG Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Tim Investigasi dan Redaksi Cyberkriminal.com telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan.
(Tim Investigasi – Hendrik)
