DPMG Langsa Larang Pasang Baliho Sebelum 10 Juli, Ancam Diskualifikasi Calon Geuchik. Sebelum Masa Kampanye
CYBER.KRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong/DPMG Kota Langsa menegaskan larangan pemasangan alat peraga kampanye/APK berupa baliho dan spanduk bagi calon Geuchik di luar jadwal yang ditentukan. Aturan ini berlaku di seluruh 47 gampong se-Kota Langsa.
Plt Kepala Dinas DPMG Kota Langsa, Hafriniza S.E, melalui Kepala Bidang PMG, Adi Sudirman S.Pd, menginstruksikan seluruh Ketua Panitia Pemilihan Gampong/P2G untuk mengimbau seluruh bakal calon Geuchik. Para calon dilarang memasang baliho atau spanduk di setiap lorong atau desa masing-masing sebelum memasuki masa kampanye.
Penegasan tersebut mengacu pada ketentuan Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra S.E, melalui Surat Ketentuan Nomor 298/400.10.2/2026. Surat tersebut mengatur teknis pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan Geuchik serentak di Kota Langsa.
Adi Sudirman menegaskan, apabila terdapat calon Geuchik yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi administrasi. Sanksi paling berat berupa pengunduran diri atau diskualifikasi dari pencalonan.
Menurut DPMG, calon Geuchik baru diperbolehkan memasang spanduk maupun baliho pada masa kampanye, yakni tanggal 10 Juli hingga 16 Juli 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh gampong akan memasuki masa tenang dan seluruh APK wajib diturunkan.
Kabid PMG berharap seluruh calon Geuchik maupun Ketua P2G di 47 gampong dapat mematuhi Peraturan Wali Kota Langsa tersebut. Kepatuhan diharapkan demi menciptakan suasana pemilihan yang tertib, aman, dan damai...Tegasnya Kabid PMG.
Kabid PMG Adi Sudirman, menilai pembatasan masa kampanye selama 7 hari ini bertujuan untuk meratakan kesempatan calon, mencegah konflik dini, serta menjaga keharmonisan antar warga gampong menjelang hari pemilihan Calon Geuchik. agar tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat.." Tutupnya mengakhiri ucapannya kepada awak media, Jum,at 26/6/2026).
( Penulis - Hendrik)
