Penimbunan LPG 3 Kg Diduga Terjadi di Warung Depan RS Desa Gunung Bukit, Warga Minta Pemkab Aceh Tengah Bertindak Tegas
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TENGAH – Dugaan penyimpanan atau penimbunan tabung LPG subsidi 3 kilogram di sebuah warung mie yang berada di depan Rumah Sakit Desa Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi sorotan masyarakat.
Perhatian publik mencuat setelah beredarnya foto yang memperlihatkan puluhan tabung LPG 3 kilogram tersusun memanjang di lorong bangunan warung tersebut. Jumlah tabung yang dinilai cukup banyak memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai peruntukan dan legalitas penyimpanannya.
Warga menilai penggunaan LPG subsidi 3 kilogram oleh sebuah warung makan patut menjadi perhatian. Menurut mereka, usaha kuliner dengan skala usaha seperti warung mi pada umumnya semestinya menggunakan tabung LPG non-subsidi 12 kilogram, bukan gas melon yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.
Sebagaimana diketahui, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penyimpanan dalam jumlah besar dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.
Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Pertamina, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan apakah penyimpanan tabung LPG tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat indikasi pelanggaran dalam pendistribusian LPG bersubsidi.
"Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan agar persoalan ini menjadi terang. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik warung maupun instansi terkait mengenai kepemilikan serta tujuan penyimpanan puluhan tabung LPG 3 kilogram tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan foto yang beredar saja belum dapat dipastikan telah terjadi penimbunan atau pelanggaran hukum. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang agar diperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Abr
