Publik Desak Kejari Aceh Timur Diminta Klarifikasi Soal Viral Video Pemeriksaan IM Tersangka Kasus Kehutanan
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR
Penanganan perkara kehutanan yang menjerat Ilham Maulana bin Samsul Bahri kini memunculkan polemik baru. Selain substansi perkara, publik menyoroti beredarnya video pemeriksaan tersangka yang viral di ruang publik dan media sosial di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Kasus yang berawal dari penyidikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu/Tipidter Bareskrim Polri itu kini telah memasuki tahap penuntutan. Namun di tengah proses hukum, muncul pertanyaan serius terkait batas kewenangan aparat penegak hukum diduga mempublikasikan proses pemeriksaan tersangka kepada masyarakat luas.
Dokumen Kepemilikan Tersangka Dipersoalkan
Perdebatan menguat setelah beredar dokumen yang disebut milik Ilham Maulana. Dokumen meliputi Akta Jual Beli/AJB Nomor 1482 Tahun 2013, KTP, NPWP, dan surat permohonan hak akses Sistem Informasi Penata usaha Hasil Hutan/SIPUHH sebagai pemegang hak atas tanah. Berdasarkan dokumen tersebut, Ilham tercatat memiliki dasar penguasaan atas lahan objek perkara.
Di sisi lain, penyidik disebut menemukan sejumlah kayu bulat hasil penebangan sebagai alat bukti. Kasus dikaitkan dengan dugaan pelanggaran ketentuan kehutanan dan pencegahan perusakan hutan. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Ilham Maulana bersalah.
Pertanyaan Publik Soal Penetapan Tersangka
Fakta itu memunculkan pertanyaan: Jika seseorang memiliki dokumen kepemilikan dan administrasi lengkap, mengapa tetap ditetapkan sebagai tersangka? Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui proses pembuktian objektif di persidangan, bukan opini di media sosial.
Perhatian masyarakat justru tertuju pada video yang memperlihatkan proses pemeriksaan terhadap tersangka. Sejumlah praktisi hukum menilai publikasi semacam itu perlu dikaji hati-hati karena berpotensi menimbulkan persepsi seseorang telah bersalah sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum.
Hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP yang secara eksplisit memberi kewenangan menyiarkan pemeriksaan tersangka ke publik melalui medsos. Sebaliknya, *Pasal 100 KUHAP menegaskan pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan tertutup untuk umum guna melindungi hak asasi dan kerahasiaan penyidikan.
Publik mempertanyakan apakah publikasi itu untuk keterbukaan informasi atau justru berpotensi "menghakimi" sebelum peradilan selesai. Praktisi hukum menegaskan asas praduga tak bersalah/presumption of innocence sebagaimana Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 wajib dijaga. Penyebaran video yang memperlihatkan wajah dan identitas juga berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi/UU PDP
Keluarga Ilham Maulana bersama tim penasehat hukum dikabarkan telah menyusun keberatan resmi atas beredarnya video yang menampilkan identitas dan kondisi klien mereka. Menurut keluarga, publikasi menimbulkan dampak sosial luas dan stigma terhadap istri, anak, serta keluarga besar.
Penasehat hukum menilai proses hukum seharusnya berlangsung melalui mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan penghakiman publik lewat potongan video. Mereka mempertanyakan dasar hukum perekaman dan penyebaran dokumentasi pemeriksaan tersebut kepada masyarakat.
Kasus ini memunculkan diskusi luas soal batas keterbukaan informasi dan perlindungan hak warga negara. Sejumlah pertanyaan yang masih jadi perhatian publik: 1. Apa dasar hukum publikasi video pemeriksaan? 2. Apakah sesuai prinsip perlindungan data pribadi? 3. Apakah mempertimbangkan asas praduga tak bersalah? 4. Ada pedoman internal yang memperbolehkan penyebaran ke medsos? 5. Siapa penanggung jawab penyebarluasan?
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi belum menerima keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri/Kejari Aceh Timur maupun institusi terkait lainnya mengenai dasar dan pertimbangan hukum publikasi video tersebut. Substansi perkara Ilham Maulana juga masih menunggu.
Sumber dikutip dari Wir
( Hendrik)
