BREAKING NEWS

Potret Beredar Foto Ketua P2G Sukajadi Kebun Ireng Diduga Tunjuk Nomor Calon, Publik Soroti Netralitas

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA
Foto Ketua Panitia Pemilihan Geuchik/P2G Gampong Sukajadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, beredar luas dan memicu sorotan publik. Dalam potret tersebut, Ketua P2G tampak mengacungkan jari ke arah nomor urut 2 milik calon Geuchik berinisial E saat proses penarikan nomor di kantor P2G.

Beredarnya foto itu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pilchiksung, P2G wajib bersikap netral, independen, dan tidak berpihak kepada calon manapun demi menjaga asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Setiap Ketua dan Anggota P2G tidak dibenarkan menunjukkan keberpihakan. Tindakan yang mengarah ke dukungan salah satu calon dapat mencederai demokrasi di tingkat gampong," ujar salah seorang warga Sukajadi Kebun Ireng kepada tim Investigasi. 


Menjaga prinsip keberimbangan, Tim Investigasi berupaya mengonfirmasi kebenaran foto tersebut kepada Ketua P2G.

Upaya konfirmasi dimulai ke Kantor Gampong Sukajadi Kebun Ireng pada Jumat pukul 10.30 WIB. Perangkat gampong menyatakan Ketua P2G sedang berada di Kantor Camat Langsa Lama. Tim kemudian mendatangi kediaman calon Geuchik nomor urut 2 berinisial E, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Penelusuran berlanjut ke Kantor Camat Langsa Lama. Pegawai kantor camat menjelaskan Ketua P2G telah meninggalkan lokasi. Berdasarkan hasil telusur, Ketua P2G Sukajadi Kebun Ireng diketahui berstatus ASN PPPK yang bertugas di kantor kecamatan setempat.

Tim Investigasi juga mengacu kepada ketentuan, setiap Ketua P2G (Panitia Pemilihan Geuchik) wajib bersikap netral dan dilarang memihak kepada salah satu calon. Aturan mengenai larangan ini secara spesifik berpedoman pada undang-undang dan peraturan daerah di Aceh berikut ini:Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh: Menjadi dasar hukum utama pelaksanaan otonomi daerah di Aceh, termasuk prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Geuchik) yang wajib bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh: Mengamanatkan bahwa panitia pemilihan harus bekerja profesional dan independen tanpa memihak.

Qanun Kabupaten/Kota Setempat: Aturan teknis yang lebih terperinci mengenai netralitas ketua dan anggota panitia penyelenggara (sering disebut P2K atau Panitia Pemilihan Keuchik) diatur dalam Qanun Kabupaten/Kota masing-masing dan Peraturan Walikota/Bupati mengenai Pemilihan Keuchik.Untuk wilayah Kota Langsa secara spesifik, merujuk pada Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong (beserta perubahannya) dan Peraturan Walikota Langsa yang mengatur Juknis Pemilihan Geuchik.Pelanggaran netralitas oleh ketua penyelenggara pemilihan dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pembatalan hasil pemilihan. Apabila Anda menemukan indikasi keberpihakan atau kecurangan, laporan dapat dilayangkan langsung kepada Panwaschik (Panitia Pengawas Pemilihan Keuchik) setempat.


Atas dasar itu, desakan publik mengarah kepada Pemerintah Kecamatan Langsa Lama dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong/DPMG Kota Langsa untuk mengambil langkah tegas. Tindakan administratif hingga pemberhentian dinilai perlu dilakukan jika dugaan keterlibatan Ketua P2G dalam mendukung calon nomor urut 2 terbukti.

Tim Investigasi telah berulang kali menghubungi Ketua P2G melalui WhatsApp untuk konfirmasi dan hak jawab. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Tim Investigasi juga menjunjung prinsip jurnalis dan profesional asas dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Ketua P2G Sukajadi Kebun Ireng, calon Geuchik berinisial E, Pemerintah Kecamatan Langsa Lama, serta DPMG Kota Langsa. Sehingga berita ini diterbitkan 19/6/2026) 



(Tim Investigasi - Hendrik)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image