BREAKING NEWS

Ratusan masyarakat gelar aksi demo minta PT Atakana compeny angkat kaki dari desa Seumanah Jaya

CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR - Ratusan masyarakat Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang tergabung dalam aliansi perjuangan tanah masyarakat (pertamak) menggelar aksi demo menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana compeny.
Aksi ini dilakukan di pt atakana kompeny sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikelola oleh pihak perusahaan PT Atakana

Massa yang mulai memadati lokasi sejak pukul 09.00 WIB membawa berbagai atribut, mulai dari spanduk hingga poster yang berisi PT Atakana harus angkat kaki dari Desa seumanah jaya, karena di ketahui HGU PT Atakana tersebut telah berakhir pada kamis 18 juni 2026.

Dalam orasinya, koordinator lapangan Iskandar. menyatakan bahwa penolakan ini didasari oleh beberapa alasan krusial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar

Sengketa Lahan: Warga menyatakan bahwa perusahaan mengambil paksa lahan milik masyarakat yang telah digarap dan dijadikan perladangan sejak tahun 1990-an dengan ganti rugi yang tidak sepadan.

Tanah Adat: Terdapat mengenai pencaplokan tanah adat yang di dalamnya terdapat makam keramat, yang diklaim telah dikuasai perusahaan selama puluhan tahun.

 Absennya CSR: Perusahaan dinilai tidak pernah menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) kepada warga Desa Seumanah Jaya selama masa operasinya.

 Masalah Operasional: Lahan perusahaan yang tidak terawat menjadi sarang hama (termasuk gajah yang sering merusak tanaman warga) serta tidak adanya kebun plasma yang merupakan kewajiban perusahaan.

 Status Ketenagakerjaan: Warga setempat yang bekerja di perusahaan dikabarkan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagai karyawan resmi.

Dampak Lingkungan: Warga mengeluhkan aktivitas operasional perusahaan yang dianggap merusak ekosistem sekitar dan mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya air.

Mahyudi yang juga selaku orator pendemo saat dikonfirmasi bersama para pendemo dan tokoh masyarakat mengatakan kami adalah korban dari perampasan tanah PT Atakana pada 17 juni 1996 dan hari ini 18 juni 2026 HGU mereka telah berakhir maka kami meminta kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Aceh timur untuk mengembalikan tanah kami atau tanah masyarakat seumanah jaya yang di rampas oleh PT Atakana kompeny.


Untuk menjaga asas prinsip jurnalis, Tim berkomitmen membuka hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait. Sehingga berita ini diterbitkan pada Jum,at, 





Tim mengutip dari Sumber
Penerbit : Hendrik
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image