BREAKING NEWS

Publik Desak DPMG Langsa Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Tahapan Pilgeuchik, Calon Geuchik Nomor Urut 2 Belum Berikan Klarifikasi

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA – Dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Geuchik (Pilgeuchik) Serentak Tahun 2026 di Kota Langsa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga dilakukan sebelum memasuki masa kampanye resmi di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi di lapangan pada Minggu (28/6/2026), sebuah baliho bergambar Calon Geuchik Nomor Urut 2, Edi Syahputra, ditemukan telah terpasang di salah satu warung bakso yang diduga dijadikan sebagai posko pemenangan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengingat jadwal resmi kampanye sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 298/400.10.2/2026 tentang Tahapan Pilgeuchik Serentak menetapkan bahwa masa kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye, baru dimulai pada 10 hingga 16 Juli 2026.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Geuchik juga mengatur bahwa pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye hanya dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Geuchik (PPG).

Menanggapi temuan tersebut, sejumlah warga Gampong Sidorejo mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa agar bertindak tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran tanpa membedakan calon.

"Aturannya sudah jelas, kampanye baru dimulai tanggal 10 Juli. Kalau benar ada APK yang dipasang lebih awal, tentu harus ditindak sesuai ketentuan agar keadilan bagi seluruh calon tetap terjaga," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, penegakan aturan secara konsisten sangat penting untuk menjaga integritas Pilgeuchik serta menghindari anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap peserta pemilihan.

Sementara itu, untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan, tim investigasi telah berupaya mengonfirmasi Calon Geuchik Nomor Urut 2, Edi Syahputra atau yang dikenal dengan sapaan "Edi Ayam". Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon ke nomor yang bersangkutan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan pemasangan APK sebelum jadwal kampanye dimulai.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2026, dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penertiban atau pembongkaran APK oleh instansi berwenang, hingga sanksi lain apabila terbukti memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim investigasi tetap berkomitmen menjunjung tinggi prinsip objektivitas, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait guna memberikan penjelasan maupun tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

(Tim Investigasi – Hendrik)

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image