Penangkaran Sarang Burung Walet Menuai Sorotan Warga, Izin dan Kebisingan Dipertanyakan, DPKD Menjadi Sorotan
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Keberadaan penangkaran sarang burung walet yang berlokasi di sebuah toko di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Langsa Kota, menjadi sorotan publik. Bangunan yang seharusnya difungsikan sebagai tempat usaha itu kini diduga dialihfungsikan menjadi penangkaran walet.
Tim Investigasi sebelumnya menemukan bahwa aktivitas penangkaran tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Kebisingan suara burung walet yang diputar terus-menerus melalui alat sound system dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.
Berdasarkan penelusuran, pengelola penangkaran yang merupakan warga Tionghoa mengaku pernah mengantongi izin usaha pada masa kepemimpinan mantan Wali Kota Langsa, Zulkifli Zainon, almarhum. Namun hingga saat ini, pengelola menyebut belum menerima perpanjangan atau surat perizinan baru dari Pemerintah Kota Langsa.
"Hingga hari ini kami belum mendapatkan surat perizinan dari Pemko Langsa. Tapi kami rutin melakukan pembayaran setiap triwulan dari hasil penjualan sarang walet kepada pihak terkait," ujar pengelola saat dikonfirmasi tim, pada Minggu 20 Juni 2026 - sekira pukul 16,30 wib dikediaman nya.
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan dasar hukum penarikan setoran triwulan jika izin operasional belum diperpanjang. Publik juga menyoroti fungsi bangunan toko yang berubah menjadi penangkaran di kawasan Jalan Iskandar Muda yang dikenal padat aktivitas.
Akibat kebisingan, sejumlah warga sekitar mengaku resah dan terganggu aktivitas sehari-hari. Desakan pun menguat agar Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset/DPKD Kota Langsa melakukan audit terhadap seluruh setoran yang telah masuk ke Kas Daerah/Kasda dari penangkaran tersebut.
Masyarakat juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Warga menuntut transparansi data perizinan dan realisasi setoran agar tidak menimbulkan kecurigaan.ditengah masyarakat luas.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik, Tim Investigasi belum menerima keterangan resmi dari pemerintah pemko Langsa, DPKD, maupun Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu / DPMPTSP Kota Langsa.
Redaks Cyber Kriminal.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pemko Langsa, DPKD, DPMPTSP, terkait pengelola penangkaran, serta warga terdampak demi objektivitas pemberitaan selanjutnya, sehingga berita ini diterbitkan.
( Tim Investigasi - Hendrik)
