BREAKING NEWS

Menguji Nyali Pemkab Barru di Balik "Karpet Merah" PT Conch, Aliansi Lingkungan Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tata Ruang

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR – Gelombang penolakan terhadap rencana investasi PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru memasuki babak baru. Jika sebelumnya perlawanan dilakukan melalui aksi demonstrasi dan penyampaian aspirasi publik, kini penolakan berkembang menjadi advokasi hukum yang menyoroti dugaan pelanggaran regulasi lingkungan hidup dan tata ruang.

Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan yang terdiri dari aktivis, akademisi, dan elemen masyarakat sipil menilai kehadiran industri semen tersebut tidak semata-mata sebagai agenda investasi, melainkan berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang serius apabila proses perizinan dan pengawasannya tidak dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Koordinator Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan, Azhari Hamid, menyebut terdapat sejumlah aspek yang patut dikaji secara mendalam, terutama terkait proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunannya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sebagian ketentuannya diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan melalui proses yang transparan dan partisipatif.

"Kami melihat adanya indikasi persoalan serius dalam proses pelibatan masyarakat. Warga yang berada di wilayah terdampak mengaku tidak mendapatkan ruang partisipasi yang memadai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26 UU PPLH. Jika benar demikian, maka substansi Amdal patut dipertanyakan," ujar Azhari.

Selain itu, pihaknya juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 65 UU PPLH yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tak hanya aspek lingkungan, Aliansi juga menyoroti kesesuaian rencana investasi PT Conch dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka menegaskan bahwa apabila lokasi yang direncanakan berada di luar kawasan peruntukan industri atau bersinggungan dengan kawasan lindung, termasuk kawasan karst yang memiliki fungsi ekologis penting, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi hukum bagi pihak perusahaan maupun pejabat yang menerbitkan izin.

Azhari mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW yang berlaku.

"Kami meminta seluruh proses perizinan dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai ada kebijakan yang mengorbankan tata ruang dan keselamatan lingkungan hanya demi mengejar investasi," tegasnya.

Aliansi juga mengaku merujuk pada prinsip Precautionary Principle atau prinsip kehati-hatian dalam hukum lingkungan. Mereka menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak perusahaan sebelum memberikan persetujuan atas proyek yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan.

Lebih lanjut, Aliansi meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Barru untuk memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai aturan, melibatkan masyarakat secara bermakna, serta mengedepankan kepentingan publik.

"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada investasi yang berdiri di atas dugaan pelanggaran hukum, mengabaikan tata ruang, atau berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. Hukum harus menjadi panglima, sementara kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan korporasi," kata Azhari.

Ia menambahkan, apabila proses yang berjalan dinilai tidak transparan dan mengabaikan aspirasi masyarakat, pihaknya siap menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk pengawalan terhadap kebijakan publik yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang di Kabupaten Barru.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image