BREAKING NEWS

Ketua P2G Sukajadi Kebun Ireng yang Berstatus ASN PPPK Jadi Sorotan, Diduga Tunjukkan Dukungan ke Calon Nomor Urut 2, BKPSDM dan DPMG Didesak Bertindak

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, 19 Juni 2026 – Proses Pemilihan Geuchik di Gampong Sukajadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, kini menjadi perhatian publik setelah beredarnya foto Ketua Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam foto yang beredar luas di tengah masyarakat, Ketua P2G terlihat mengacungkan dua jari ke arah calon Geuchik nomor urut 2 yang berinisial E saat proses penarikan nomor urut berlangsung. Gestur tersebut memicu berbagai spekulasi dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait netralitas penyelenggara pemilihan.
Sorotan semakin menguat setelah diketahui bahwa Ketua P2G tersebut merupakan ASN PPPK yang bertugas di Kantor Kecamatan Langsa Lama. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya rangkap peran sekaligus potensi pelanggaran prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang ASN maupun penyelenggara pemilihan.

"Seorang ASN wajib menjaga netralitas. Apalagi jika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua P2G, posisinya adalah penyelenggara yang harus bertindak sebagai wasit, bukan pihak yang terkesan menunjukkan keberpihakan. Gestur tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi, Tim Investigasi telah berulang kali berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua P2G melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan terkesan menghindari konfirmasi dari wartawan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi Kantor Desa Gampong Sukajadi Kebun Ireng. Namun Ketua P2G tidak berada di lokasi. Tim kemudian menelusuri keberadaan yang bersangkutan hingga ke Kantor Camat Langsa Lama guna memperoleh klarifikasi secara langsung, namun upaya tersebut juga belum membuahkan hasil.

Selanjutnya, Tim Investigasi menghubungi Camat Langsa Lama melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Camat mengarahkan agar persoalan terkait status ASN dan dugaan pelanggaran netralitas tersebut dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa.

Dugaan pelanggaran tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena terdapat sejumlah regulasi yang mengatur mengenai netralitas ASN dan independensi panitia pemilihan gampong. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 4 angka 15, ASN dan PPPK dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala desa atau geuchik. Sementara itu, Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 36 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) secara tegas mengamanatkan bahwa Panitia Pemilihan Geuchik harus bersifat independen, netral, dan tidak berpihak kepada calon mana pun.

Atas dasar itu, berbagai kalangan mendesak agar Inspektorat Kota Langsa, BKPSDM Kota Langsa, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik berharap DPMG melakukan evaluasi terhadap posisi Ketua P2G apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip independensi penyelenggara pemilihan. Di sisi lain, BKPSDM diminta melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN PPPK yang menjadi sorotan dalam proses Pemilihan Geuchik Gampong Sukajadi Kebun Ireng.

Tim Investigasi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Ketua P2G Sukajadi Kebun Ireng, Camat Langsa Lama, BKPSDM Kota Langsa, Inspektorat Kota Langsa, maupun DPMG Kota Langsa guna menjaga objektivitas, akurasi, dan keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (19/6/2026), pihak-pihak terkait yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang tengah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image