Kaur Kesra Meurandeh Dayah Tidak Ditemukan Kejanggalan, Pengadaan Sapi Ketahanan Pangan Tak Ada Temuan Inspektorat & Tipikor
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Pengadaan sapi program ketahanan pangan di Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, dipastikan bersih dari penyimpangan. Hal ini ditegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Langsa dan Unit Tipikor Polres Langsa, pada masa itu.
Sebelumnya, Rizal yang kala itu menjabat sebagai Kaur Kesra Gampong Meurandeh Dayah, pernah diperiksa terkait pengadaan sapi program ketahanan pangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Kota Langsa. Hasilnya, tidak ditemukan adanya temuan atau kejanggalan dalam pengadaan tersebut.
Tak hanya Inspektorat, Rizal juga menyatakan dirinya pernah diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langsa terkait hal yang sama. “Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan Tipikor Polres Langsa juga tidak ditemukan kejanggalan apa pun, Ujar Rizal disaat dikonfirmasi langsung Tim Media disebauh Kafe, Minggu ( 28/6/2926 )
Rizal menjelaskan, pengadaan awal sapi tersebut berjumlah 6 ekor. Rinciannya, dua ekor merupakan induk yang masing-masing sudah memiliki satu ekor anak, dan dua ekor lainnya masih dara atau belum beranak. Dengan demikian, total keseluruhan pada awal pengadaan berjumlah 6 ekor.
“Dengan berjalannya waktu dan perawatan yang baik, jumlah sapi tersebut kini telah berkembang menjadi delapan ekor,” tambah Rizal.
Bedasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat pada masa itu dan tidak ditemukan kejanggalan, yaitu Bersihnya program pengadaan ini turut diperkuat dengan terbitnya Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Kota Langsa. Surat bernomor 700/934/BT/IKL/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 itu ditandatangani langsung oleh Inspektur Kota Langsa, Sahrial, SE, Ak.
Ditempat yang sama Rizal Juga menjelaskan terkait ketahanan pangan ( Sapi) bahwa sebelumnya dilakukan tahapan pemeriksaan Tipikor, Namun sebelum pemeriksaan di kembalikan ke desa untuk dilakukan terlebih dahulu bermusyawarah kepada pihak Masyarakat Gampong. Setelah musyawarah disepakati oleh masyarakat dan dihadirkan dari unsur perangkat Desa dan masyarakat gampong pada masa itu,
Menurut keterangan Rizal bahwa hasil musyawarah menjelaskan terkait Sapi tersebut, dalam musyawarah, barang siapa masyarakat yang mau untuk melihara Sapi tersebut dipersilahkan, Namun ada ketentuannya, artinya bukan untuk pribadi, tapi bersifat dimawakan dan disesuaikan dengan aturan. Setelah Rizal memaparkan prihal itu, masyarakat tidak ada yang bersedia untuk melihara Sapi tersebut, sehingga Sapi itu masih berada dan sudah berkembang menjadi delapan ekor, dari enam ekor..ucapnya.
Dalam surat tersebut dinyatakan, setelah dilakukan pengecekan terhadap data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (TL-LHP), Gampong Meurandeh Dayah telah menyelesaikan tindak lanjut sesuai Rekomendasi Hasil Pemeriksaan oleh APIP dan dinyatakan bebas temuan..." Ucap Rizal mengungkapkan kepada Tim Media.
( Tim Investigasi - Hendrik)
