BREAKING NEWS

Gedung Walet Berkedok Toko Heboh di Langsa, BPKD Diminta Transparan Soal Pajak yang Masuk

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA – Keberadaan bangunan penangkaran sarang burung walet yang beroperasi di balik bangunan berwujud toko di Kota Langsa kembali menjadi sorotan publik. Selain mempertanyakan legalitas usaha tersebut, masyarakat juga mendesak transparansi terkait kontribusi pajak sektor walet terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa.

Bangunan yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, itu menjadi perhatian setelah sejumlah media mengangkat aktivitas penangkaran walet yang diduga berlangsung di dalam bangunan yang secara fisik tampak seperti toko.

Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan izin usaha, kepatuhan terhadap regulasi tata ruang, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas budidaya walet di kawasan yang didominasi area perdagangan dan permukiman.

Salah seorang warga keturunan Tionghoa yang juga merupakan pelaku usaha sarang burung walet mengungkapkan bahwa usaha tersebut pernah mengantongi izin penangkaran walet pada masa kepemimpinan salah satu wali kota Langsa terdahulu yang kini telah wafat.
Untuk memastikan akurasi informasi, Tim Investigasi turut meminta keterangan langsung kepada pelaku usaha tersebut. Ia mengaku selama menjalankan usaha walet rutin melakukan pembayaran pajak setiap triwulan berdasarkan hasil penjualan sarang burung walet.

"Setiap triwulan kami melakukan pembayaran pajak dari hasil penjualan sarang burung walet, dan itu sudah kami lakukan sejak lama," ungkapnya.

Namun demikian, pelaku usaha tersebut juga mengakui bahwa hingga saat ini izin usaha yang dimilikinya belum diperbarui atau belum lagi dikantongi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengawasan pemerintah daerah terhadap usaha walet yang tetap beroperasi meski status perizinannya belum jelas.

Selain persoalan legalitas, warga juga mengeluhkan suara pemanggil burung walet yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Keberadaan gedung walet di kawasan perdagangan dan permukiman dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak diatur secara tegas sesuai ketentuan tata ruang dan perizinan daerah.

Tim Investigasi sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Langsa terkait data realisasi pajak walet, jumlah izin usaha yang aktif, serta mekanisme pengawasan terhadap sektor tersebut.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKD Kota Langsa belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi.

Sikap diam tersebut semakin memicu pertanyaan publik mengenai besaran kontribusi pajak sarang burung walet terhadap PAD Kota Langsa dan sejauh mana pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 tentang asas keberimbangan, Tim Investigasi telah berupaya maksimal memperoleh konfirmasi dari pihak terkait sebelum berita ini dipublikasikan. Namun karena belum ada respons, informasi yang tersedia saat ini masih bersumber dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber yang berhasil ditemui.

Tim Investigasi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada BPKD Kota Langsa maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, data resmi, serta penjelasan mengenai realisasi penerimaan pajak walet dan status perizinan usaha yang menjadi sorotan publik.

Hingga Rabu (24/6/2026), belum terdapat keterangan resmi dari BPKD Kota Langsa terkait jumlah gedung walet aktif maupun total penerimaan pajak dari sektor tersebut. Tim Investigasi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan pengawasan terhadap usaha yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.


(Tim Investigasi – Hendrik)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image