BREAKING NEWS

Saksi Diperiksa Berulang, Penyidikan Kasus Percobaan Pembunuhan di Gowa Disorot

CYBERKRIMINAL.COM, GOWA — Penanganan perkara dugaan percobaan pembunuhan yang melibatkan tersangka Najamuddin Dg. Tayang terhadap korban Samsumarlin Dg. Lawa menuai sorotan tajam. Di tengah status hukum yang telah jelas terhadap tersangka, langkah penyidik justru memicu tanda tanya publik terkait arah dan profesionalitas penanganan kasus tersebut.

Najamuddin Dg. Tayang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan sejak tahun 2025. Setelah melalui proses yang cukup panjang, aparat akhirnya melakukan penangkapan pada Maret 2026 dan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Namun, di balik perkembangan tersebut, muncul polemik baru. Dua warga, Sangkala Dg. Sanre dan Syamsualam Dg. Tale, yang disebut-sebut hanya berperan sebagai saksi, bahkan diduga berupaya melerai pertikaian antara korban dan tersangka, justru ikut terseret dalam pusaran penyidikan.

Keduanya dilaporkan oleh Najamuddin Dg. Tayang ke Polres Gowa. Anehnya, meski posisi mereka dinilai sebagai pihak yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana, penyidik berinisial RSL dan GNW tetap melanjutkan pemeriksaan secara intensif dan berulang terhadap keduanya.

Langkah ini memunculkan kritik keras. Pemeriksaan berulang terhadap saksi yang tidak memiliki indikasi keterlibatan aktif dalam tindak pidana dinilai sebagai bentuk penyimpangan prosedur dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.

“Jika benar mereka hanya saksi yang berupaya melerai, maka pemanggilan berkali-kali patut dipertanyakan. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga menyangkut perlindungan terhadap warga yang seharusnya tidak dikriminalisasi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan pun mengarah pada profesionalitas penyidik dalam memilah antara pelaku, korban, dan saksi. Dalam sistem peradilan pidana, kejelasan posisi hukum setiap individu menjadi fondasi utama untuk menjamin keadilan dan menghindari praktik kriminalisasi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gowa terkait alasan pemeriksaan berulang terhadap Sangkala Dg. Sanre dan Syamsualam Dg. Tale. Sementara itu, publik menunggu transparansi dan akuntabilitas aparat dalam menangani kasus yang sensitif ini.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegak hukum. Ketika saksi yang seharusnya dilindungi justru merasa tertekan oleh proses hukum, maka ada yang perlu dibenahi dalam sistem penyidikan itu sendiri.


Sumber : Abd Karim Tobo
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image