BREAKING NEWS

Diduga Langgar Permendikbud, SMKN 3 Langsa Melalui Komite Pungut SPP Rp50 Ribu per Siswa, Kacabdin Turun Tangan

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Dugaan praktik pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp50.000 per bulan di SMKN 3 Langsa, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, memicu sorotan tajam. Pungutan yang disebut-sebut ditarik melalui Komite Sekolah itu diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Informasi yang dihimpun dari salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa iuran tersebut diberlakukan kepada seluruh siswa tanpa pengecualian. “Anak kami sekolah negeri, tapi setiap bulan tetap diminta uang SPP. Ini terasa seperti kewajiban, bukan lagi sukarela,” ungkapnya.

Mengacu pada Pasal 10 ayat (1) huruf b dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah secara tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua/wali. Regulasi tersebut hanya memperbolehkan penggalangan dana yang bersifat sukarela, tanpa penetapan nominal maupun tenggat waktu yang mengikat.

Tim investigasi mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Petugas keamanan awalnya menyampaikan bahwa Kepala Sekolah tengah mengikuti rapat bersama dewan guru. Setelah menunggu cukup lama, informasi berubah—Kepala Sekolah disebut sedang mengikuti pertemuan daring.

Situasi ini menimbulkan kesan tertutup dan tidak kooperatif. “Seperti diputar-putar. Tadi alasannya rapat, kemudian Zoom meeting,” ujar salah satu anggota tim investigasi.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Langsa saat dikonfirmasi menegaskan bahwa praktik pungutan dengan nominal yang ditentukan tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa segala bentuk iuran melalui komite harus bersifat sukarela.

“Iuran SPP itu tidak boleh dipatok. Kalau ada angka Rp50 ribu per bulan yang diwajibkan, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila terdapat laporan resmi dari wali murid yang merasa dirugikan atau terpaksa. “Jika ada unsur keterpaksaan dan dilaporkan secara resmi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 3 Langsa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Tim investigasi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan kredibilitas pemberitaan.


(Hendrick – Kaperwil Aceh)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image