BREAKING NEWS

Pengamat Pers Bongkar Dua Sisi Polemik UKW: “Jangan Jadikan Sertifikat sebagai Alat Membungkam Wartawan!”

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA | 22 Mei 2026 - Polemik mengenai status “wartawan kompeten” dan kewajiban mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali memantik perdebatan panas di kalangan insan pers, khususnya di Kota Langsa. Di tengah silang pendapat yang kian tajam, seorang pengamat dunia pers yang akrab disapa Eyang Semar angkat bicara dan membedah persoalan tersebut dari dua sisi yang dinilai kerap disalahartikan.

Menurutnya, istilah “wartawan kompeten” lahir dari Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Status tersebut diberikan kepada wartawan yang dinyatakan lulus UKW melalui lembaga penguji resmi yang ditunjuk Dewan Pers.

Namun, ia menegaskan, keberadaan UKW tidak boleh dipelintir seolah-olah menjadi “gerbang tunggal” untuk menentukan siapa yang layak disebut wartawan. Sebab, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara jelas menyebut bahwa setiap orang yang secara rutin menjalankan aktivitas jurnalistik memiliki hak dan kedudukan sebagai wartawan.

“Jangan sampai sertifikat dijadikan alat membungkam atau mendiskreditkan sesama insan pers. UKW itu alat peningkatan kualitas, bukan senjata untuk menghabisi legitimasi wartawan lain,” tegasnya.

Di sisi lain, pengamat tersebut juga mengakui bahwa standar kompetensi tetap penting demi menjaga marwah profesi jurnalistik yang belakangan dinilai mulai tercemari oleh praktik media abal-abal, pemerasan berkedok pers, hingga pemberitaan liar tanpa verifikasi.

Menurutnya, wartawan yang telah mengikuti dan lulus UKW setidaknya memiliki pemahaman lebih kuat mengenai kode etik jurnalistik, hukum pers, teknik peliputan, hingga tanggung jawab moral terhadap publik.
“Pers itu pilar demokrasi, bukan alat teror. Maka kompetensi diperlukan agar wartawan bekerja dengan etika, data, dan tanggung jawab,” ujarnya tajam.

Ia kemudian memaparkan perbedaan mendasar antara wartawan biasa dan wartawan kompeten. Secara hukum, keduanya tetap memiliki hak perlindungan yang sama di bawah payung Undang-Undang Pers. Akan tetapi, wartawan kompeten memiliki legitimasi tambahan berupa sertifikasi formal hasil UKW.
“Analoginya seperti dokter. Semua dokter adalah dokter, tetapi dokter spesialis memiliki sertifikat kompetensi tambahan sebagai bukti keahlian tertentu,” katanya.

Saat ini, Dewan Pers membagi jenjang kompetensi wartawan ke dalam tiga tingkatan, yakni Wartawan Muda, Wartawan Madya, dan Wartawan Utama, berdasarkan pengalaman serta posisi di perusahaan media. Sementara peserta yang lulus ujian tetapi belum memenuhi syarat masa kerja akan diberikan sertifikat provisional.

Hendrik, yang juga dikenal sebagai pengamat pers, menilai polemik ini harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan perpecahan di tubuh pers maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Jangan sampai dunia pers justru sibuk saling menjatuhkan. Musuh utama pers itu kebodohan informasi, bukan sesama wartawan,” pungkasnya.


Hendrik
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image