Lari Tunggang-Langgang Hindari Polisi, Kurir Sabu 202 Gram Akhirnya Tersungkur Digelandang ke Polres Binjai
CYBERKRIMINAL.COM, BINJAI — Satres Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan taringnya dalam memburu jaringan narkoba yang merusak generasi muda. Seorang pria berinisial AH (41), warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dibekuk setelah sempat melakukan aksi kabur dan kejar-kejaran dengan petugas saat hendak ditangkap di wilayah Kota Binjai.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pergerakan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika skala besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim yang dipimpin KBO IPTU Eddy Supratman, S.H., untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap target.
Saat berada di kawasan Binjai Barat, petugas menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor. Ketika hendak diberhentikan, terduga justru panik dan langsung melarikan diri dengan memacu kendaraannya secara ugal-ugalan demi menghindari penangkapan. Aksi kejar-kejaran pun pecah di jalanan Kota Binjai.
Namun upaya kabur itu gagal. Dengan gerak cepat dan kesigapan petugas, AH akhirnya berhasil dikepung dan diringkus di kawasan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto mencapai 202,26 gram, terdiri dari dua paket besar dan satu paket kecil yang siap diedarkan. Polisi juga menyita satu unit handphone Android dan sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat mencoba melarikan diri.
Jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan pelaku bukan pemain kecil, melainkan diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba yang aktif memasok sabu di wilayah Sumatera Utara. Peredaran narkotika dalam jumlah besar seperti ini dinilai menjadi ancaman nyata yang merusak masyarakat, menghancurkan masa depan generasi muda, dan memicu meningkatnya kriminalitas jalanan.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menegaskan, pelaku akan diproses tanpa kompromi menggunakan pasal berat tindak pidana narkotika. AH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Siapa pun yang mencoba menjadikan Binjai sebagai jalur peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat aman bagi pelaku narkotika,” tegas AKBP Mirzal.
Polres Binjai juga meminta masyarakat untuk terus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110. Polisi menilai perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Rezanasti
