Laporan Dugaan Penganiayaan di Biringkanaya dI Pertanyakan
![]() |
Korban Awal Belum Mendapat Kepastian Hukum, Keluarga Desak Proses Sesuai Aturan Hukum |
KRONOLOGI KEJADIAN
Kejadian bermula pada Sabtu pagi, 28 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WITA. Konflik dipicu oleh keributan terkait suara musik yang dinilai terlalu keras.
Eka, anak dari korban Hj. Roslaeni, memaparkan kronologi saat konferensi pers di kawasan Tinumbu, Rabu (28/4/2026). Menurutnya, ibunya saat itu sedang menyetel musik di dalam rumah. Tiba-tiba, seorang pria bernama Sul datang menegur dengan cara kasar, bahkan melemparkan batu ke arah rumah sebanyak tiga kali.
“Dia berteriak marah minta musik dikecilkan. Ibu saya menjawab, selama ini tidak pernah menegur aktivitas mereka meski sering terjadi keributan dan dugaan mabuk-mabukan,” ungkap Eka.
Situasi semakin memanas. Sul diduga mengejar Hj. Roslaeni hingga masuk ke dalam rumah dengan maksud memukul. Adik Eka, Agung, berusaha menghalangi, namun justru menjadi sasaran kekerasan.
“Adik saya hanya menunduk tanpa melawan saat dipukul,” tambahnya.
Melihat hal itu, anggota keluarga lain bernama Ucok datang dan diduga melakukan pembelaan dengan memukul Sul menggunakan palu. Terjadi perkelahian balas memukul hingga akhirnya dilerai oleh warga bernama Erwin.
Namun ketegangan belum usai. Saat situasi mulai tenang dan para pihak keluar rumah, Sul kembali diduga mencoba menyerang Hj. Roslaeni. Ayah Eka, Ambo, yang berusaha melindungi istrinya pun ikut dipukul.
Akibat insiden tersebut, Sul mengalami luka robek di kepala, sementara pihak keluarga Hj. Roslaeni mengalami luka memar di bagian wajah.
PROSES HUKUM DINILAI TIDAK BERIMBANG
Pasca kejadian, Hj. Roslaeni telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Biringkanaya dengan nomor laporan LP/74/III/2026/Restabes Makassar/Sek B.Kanaya pada tanggal yang sama, lengkap dengan bukti visum.
Namun hingga sebulan berlalu, keluarga menilai proses hukum berjalan timpang. Laporan yang dibuat Hj. Roslaeni sebagai korban awal disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sebaliknya, laporan balasan dari pihak Sul ditindaklanjuti dengan sangat cepat.
“Ucok langsung dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah hampir satu bulan ditahan. Sementara laporan ibu saya sebagai korban awal belum ada kejelasan,” tegas Eka dengan nada kecewa.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait objektivitas dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara ini. Keluarga menuntut adanya kesetaraan dalam proses hukum.
“Kami hanya meminta keadilan. Kenapa laporan awal yang jelas-jelas menunjukkan ibu kami sebagai korban belum ditindaklanjuti?” pungkasnya.
DASAR HUKUM: PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN RI NOMOR 6 TAHUN 2019
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban dan prosedur penanganan perkara yang harus dipatuhi oleh penyidik, antara lain:
Pasal 3
Penyidikan dilakukan untuk:
a. Mencari dan mengumpulkan bukti;
b. Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
c. Menemukan tersangkanya.
Pasal 4
Dasar dilakukan penyidikan meliputi:
a. Laporan polisi atau pengaduan;
b. Surat perintah tugas;
c. Laporan hasil penyelidikan;
d. Surat perintah penyidikan.
Pasal 10
(1) Penyidik wajib menerima dan memeriksa setiap laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana.
(2) Terhadap laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik wajib memberikan tanda terima kepada pelapor atau pengadu.
Pasal 11
Penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, tepat, dan adil tanpa membedakan perlakuan terhadap pihak pelapor maupun terlapor.
TUNTUTAN DAN HARAPAN
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga proses hukum berjalan transparan dan tidak memihak. Mereka menuntut agar laporan yang dibuat oleh Hj. Roslaeni segera ditindaklanjuti dengan serius, sama seperti penanganan terhadap laporan pihak lawan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran bagi semua pihak.
Reporter: Tim Redaksi
