KJNI Aceh: Sejarah Buruh Dunia Harus Jadi Cermin Otda, Jangan Biarkan P3K Digaji di Bawah UMK
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH - Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 dimaknai Komite Jurnalistik Nusantara Independen (KJNI) Aceh sebagai momentum menagih janji Otonomi Daerah. Bagi KJNI, sejarah panjang perjuangan buruh dunia tak boleh berhenti di spanduk dan seremoni.
Perwakilan KJNI Aceh, Hendrick yang akrab disapa Eyang Semar, menegaskan bahwa esensi _May Day_ adalah upah layak dan kerja manusiawi. Karena itu, Otda wajib membuktikan diri dengan menaikkan gaji P3K dan buruh BUMD maupun BUMN minimal setara UMK.
Setiap 1 Mei kita diingatkan: kemajuan tidak jatuh dari langit, tapi buah pengorbanan buruh. Tragedi Chicago 1886 melahirkan 8 jam kerja.
Eyang Semar mengingatkan, _May Day_ lahir dari tuntutan upah layak tahun 1886. Ironisnya, di era Otda 2026, masih ada pemerintah daerah yang membayar P3K dan buruh BUMD di bawah UMK.
Otda kasih pemda kewenangan APBD triliunan. Tapi kalau P3K guru ujung tombak pendidikan digaji di bawah UMK, berarti Otda mengkhianati semangat Chicago. Perjuangan buruh dunia jadi sia-sia di tangan Otda,” ujarnya.
PHK naik, alih daya meluas, kerja digital tak terlindungi. Di sinilah Otda diuji. Kalau pemda punya kuasa tapi P3K saja di bawah UMK, bagaimana mau lindungi buruh pabrik? Otda tanpa upah layak = omong kosong,” kata Hendrick.
Sejalan dengan tuntutan nasional revisi UU Ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja digital, KJNI Aceh membawa tuntutan khas daerah: *Pastikan gaji P3K & buruh BUMD minimal UMK
PP 49/2018 Pasal 37 sudah jelas: gaji P3K paling rendah = upah minimum. Maka UMK Langsa Rp3.450.000 adalah batas mati. Di bawah itu ilegal.
“Otda = hak, wewenang, kewajiban sejahterakan. Ukurannya simpel: tidak ada lagi P3K APBD yang terima di bawah UMK. Kalau masih ada, berarti Otda gagal di sisi buruh. 1 Mei ini kami tagih, bukan sekadar upacara,” tutup Eyang Semar.
Sebagai tindak lanjut, KJNI Aceh membuka posko pengaduan upah di seluruh Aceh. Laporan P3K & buruh BUMD di bawah UMK akan dikawal ke Inspektorat, Disnaker, hingga Ombudsman RI.
