Ketua KAKI Jatim Dukung Prabowo Subianto Polri Di bawah Naungan Presiden dan Pengangkatan Kapolri Atas Persetujuan DPR
CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA - Polemik kepolisian Republik Indonesia di bawah naungan kementerian dalam negeri menuai kritikan kurang baik dari berbagai elemen masyarakat, baik Akademisi, Aktivis, Mahasiswa, LSM dan lain sebagainya.
Polri harus di bawah naungan presiden demi menjaga integritas dan kualitas institusi Korps Bhayangkara dalam penanganan hukum sebagai alat negara yang tidak bisa dinegosiasi oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas negara.
Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur sekaligus penyambung Aspirasi Masyarakat mendukung Prabowo Subianto Polri tetap di bawah naungan Presiden dan Pengangkatan Kapolri atas persetujuan DPR ," ujar Hosen KAKI," Kamis (7/05/2026).
Diketahui Presiden Prabowo Subianto menyepakati Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tetap berada di bawah Presiden. Dan tidak setuju pembentukan Kementerian Keamanan ataupun Kementerian Polri.
Kepala Negara menegaskan, hal penting yang harus diketahui, kedudukan Polri, tetap langsung di bawah presiden, tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang," tutur Presiden Prabowo, Selasa (5/5/2026).
Bukan hanya itu, Presiden Prabowo juga sepakat proses pengangkatan Kapolri tetap meminta persetujuan DPR. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,' tegas Hosen KAKI.
Berikut poin penting UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dimaksud: Pasal 11 ayat (1): Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Pasal 11 ayat (2): Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya," Pungkasnya. (Kusnadi)
#Presiden Prabowo Subianto
#Ketua DPR RI Puan Maharani
#Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie
#Ketua Kompolnas Budi Gunawan
