Kaperwil Cyber Kriminal Aceh Minta Maaf: “Khilaf Kirim Rilis KJNI Tanpa Koordinasi Redaksi Langgar Etik Jurnalistik
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Perwakilan Media Siber _Cyber Kriminal_ Provinsi Aceh, Hendrick, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Pimpinan Redaksi _Cyberkriminal_ atas tindakannya yang dinilai menabrak aturan dunia jurnalistik.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hendrick melalui keterangan tertulis, Senin (11/5/2026). Ia mengakui telah mengirimkan rilis kegiatan organisasi Komite Jurnalis Nusantara Indonesia (KJNI) tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pimpinan Redaksi _Cyber Kriminal_.
*“Saya memohon maaf atas kelancangan yang selama ini telah menabrak aturan dunia jurnalistik tanpa ada koordinasi kepada Pimpinan Redaksi Cyber Kriminal, tegas Hendrick.
Lebih lanjut, Hendrick menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan redaksi Cyber Kriminal, Ia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara organisasi profesi dengan perusahaan media.
Ke depan saya akan mengedepankan koordinasi dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam setiap aktivitas, baik jurnalistik maupun organisasi,” ujarnya.
Langkah permintaan maaf secara terbuka ini diharapkan dapat meredakan ketegangan internal dan menjadi contoh bagi saya maupun wartawan lain untuk selalu mengedepankan etika profesi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memisahkan kepentingan organisasi profesi dengan kebijakan redaksi tempat wartawan bernaung.. " Mengakhiri ucapan tertulis.
