BREAKING NEWS

Diduga "Pratik Kedok SPP, Iuran Ditagih Lunasi" Wali Murid Terbebani Hasil Musyawarah Komite

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Provinsi Aceh - Diduga Praktik pungutan liar (pungli) dengan modus baru kembali mencuat di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun ditingkat Sekolah menengah kejuruan ( SMK ) di Kota Langsa. Kali ini, pungutan berkedok iuran SPP dibebankan langsung kepada siswa melalui wali kelas, dengan dalih “hasil musyawarah wali murid dan komite sekolah”.

Informasi yang beredar luas di ruang publik kali ini sontak menjadi sorotan tajam. Pasalnya, praktik tersebut diduga kuat melanggar aturan, sekaligus mencoreng filosofi “sekolah kejujuran” yang selama ini didengungkan.diwajibkan membayarnya iuran SPP. 



Berdasarkan penelusuran tim Investigasi memperoleh dari berbagai sumber yang tidak mau indetitasnya untuk disebutkan, bahwa tekanan terhadap siswa untuk membayar iuran SPP melalui wali kelas marak terjadi di beberapa sekolah. Para siswa mengaku “wajib” menyetor sejumlah uang setiap bulan kepada wali kelas masing-masing.



Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa penarikan dana yang sejatinya menjadi kewajiban, yang dibebankan ke wali kelas? Modus ini diduga kuat sebagai cara melegalkan pungutan dengan tameng Kesepakatan wali murid. 


Pembentukan kesepakatan antara hasil rapat komite dengan wali murid menjadi sorotan tajam, publik mengacu kepada pihak berwenang untuk meluruskan terkait informasi yang beredar luas ditengah masyarakat, pertanyaan pun kembali muncul ada apa dengan kesepakatan antara komite antara wali murid. 


Desekan juga merupakan tuntunan terhadap pemerintah dapat membubarkan lembaga komite yang melegalkan pengutipan iuran SPP kepada murid, . Tim Investigasi baru baru ini juga menemukan kejadian adanya dugaan pungutan iuran SPP. di beberapa sekolah menengah atas dan sekolah kejuruan




Praktik ini jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Apalagi jika penarikannya dilakukan oleh guru atau wali kelas.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas cabang Pendidikan Aceh maupun Ombudsman RI Perwakilan Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya “filosofi pungutan” berkedok kesepakatan ini.

Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pungli gaya baru tersebut, demi mengembalikan marwah sekolah sebagai tempat menanamkan kejujuran, bukan mempraktikkan harus membayar iuran SPP. 


Hingga berita ini dilayangkan, Tim Investigasi berkomitmen akan terus menelusuri adanya dugaan penyimpangan, tim menunggu informasi selanjutnya dan akan memberikan informasi berimbang dan kredibel .Sabtu 9/5/2026) 




Tim Investigasi - Hendrik Kaperwil.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image