Curat di Pangarengan Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Sampang
CYBERKRIMINAL.COM, SAMPANG, — Satreskrim polres sampang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Keterangan resmi disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama, S.H., M.H. Berdasarkan data kepolisian, peristiwa terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban diketahui bernama Mohammad Hasan, warga Kecamatan Pangarengan. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat 108 cc tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka. MZ (34), warga Pangarengan, diduga sebagai pelaku utama. Sementara dua lainnya, MM (50), warga Pabean Cantian, Surabaya, dan MS (42), warga Genteng, Surabaya, berperan sebagai penadah.
“Pelaku MZ mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah saat kondisi pintu tidak terkunci dan kunci kendaraan masih menempel pada sepeda motor,” jelas Ipda Poundra.
Kasus ini memiliki irisan hubungan keluarga, di mana MZ diketahui merupakan kakak ipar korban.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polres Sampang setelah mengetahui kendaraannya hilang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menangkap MZ di rumahnya di wilayah Kecamatan Pangarengan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan petunjuk terkait alur penjualan barang hasil curian.
Selanjutnya, pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka penadah, MM dan MS, di wilayah Surabaya. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan MZ dalam sejumlah tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Sampang. Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan keterkaitan dengan beberapa kejadian, antara lain pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi di Desa Gulbung, pembobolan rumah, pencurian sapi, penipuan emas di wilayah Jrengik, pencurian handphone, hingga penggelapan uang ATM milik keluarga.
Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka MM dan MS dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Polres Sampang menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan, khususnya terhadap peran penadah serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana tersebut. SJT
Suja'i
