BREAKING NEWS

Aksi Brondolan di Lingkungan PTPN IV Digagalkan, Terduga Agen Ikut Disorot, Pelaku Diserahkan ke Polres

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Tim Satgas Keamanan Barang Bukti (KBR) PTPN IV Regional 6 Kebun Baru berhasil menggagalkan aksi pengambilan brondolan kelapa sawit tanpa izin di area Afdeling V Blok 08.45M, wilayah Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Kamis dini hari, 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.50 WIB.

Dalam operasi patroli rutin tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (36), warga Dusun Nias, Desa Pondok Kelapa. H diduga mengambil dan membawa dua karung goni berisi brondolan sawit milik perusahaan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas awalnya melihat tersangka berjalan menuju arah Desa Karang Anyar sambil membawa karung mencurigakan. Saat hendak dihentikan, H sempat melarikan diri. Namun tidak lama kemudian, tersangka kembali muncul dari jalan gang Gampong Karang Anyar menuju Desa Pondok Kelapa dan berhasil diamankan oleh tim Satgas KBR.

Dari hasil pemeriksaan awal, H mengakui sebagian brondolan sawit tersebut telah dijual kepada seorang agen berinisial S yang berdomisili di Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro. Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti tim Satgas KBR dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian setempat untuk melakukan pengecekan ke lokasi gudang milik terduga agen.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua karung brondolan sawit dengan berat masing-masing 42 kilogram dan 7 kilogram yang disembunyikan di dalam jok kendaraan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 49 kilogram dengan estimasi kerugian perusahaan sekitar Rp196 ribu, berdasarkan harga sawit Rp4 ribu per kilogram. Selain itu, uang hasil penjualan brondolan turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam keterangannya, H mengaku mulai memungut brondolan sejak pukul 18.30 WIB di area Afdeling V Blok 08.45M. Brondolan dikumpulkan menggunakan tangan, dimasukkan ke dalam dua karung goni, lalu disembunyikan di tumpukan pelepah sawit sebelum dibawa keluar dari areal kebun.
Ironisnya, tersangka diketahui bukan kali pertama melakukan perbuatan serupa. Berdasarkan catatan, H pernah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Langsa pada 6 Maret 2026 dalam kasus pencurian brondolan sawit dan kini kembali diamankan atas dugaan pelanggaran yang sama.

Penangkapan dilakukan oleh gabungan personel Satgas KBR dan aparat keamanan yang terdiri dari Aiptu Suwarno, Aipda Nico, Serma Bambang, Serma Sarmadani, Hanafiah, Agunawan, Syahda S, Suwardi, Obby A, Akramadi, dan Ardiansyah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Dua karung goni berisi brondolan sawit seberat 49 kilogram senilai Rp196 ribu.
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nomor polisi BL 5448 FAN.
Uang tunai Rp196 ribu hasil penjualan brondolan.

Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka beserta seluruh barang bukti resmi diserahkan ke Polres Langsa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak PTPN IV Regional 6 Kebun Baru menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pencurian hasil perkebunan demi menjaga aset perusahaan dan menekan praktik penjarahan brondolan yang dinilai semakin meresahkan.

Sementara itu, publik mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memproses pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pengepul maupun penadah brondolan ilegal yang diduga menjadi mata rantai utama dalam praktik pencurian di lingkungan PTPN IV Regional 6.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai status hukum terduga agen yang disebut dalam pemeriksaan awal. Informasi tambahan diperoleh tim investigasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan dan keberimbangan informasi.


Hendrik Kaperwil Aceh
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image