BREAKING NEWS

Pemkab Grobogan Mengeluarkan Aturan Bagi ASN Yang Wajib Ke Kantor

CYBERKRIMINAL.COM, GROBOGAN - Dalam Surat Edaran Sekda Grobogan Nomor 800/8 Tahun 2026, sejumlah jabatan dan unit kerja secara khusus dikecualikan dari aturan WFH alias wajib kerja di kantor atau work from office (WFO). Pemkab Grobogan menetapkan kelompok ASN yang wajib WFO demi menjaga pelayanan publik dan operasional pemerintahan berjalan optimal.

Skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Grobogan tidak diberlakukan secara menyeluruh. Adapun kebijakan ini sudah berlaku per Senin, 6 April 2026.

Adapun kebijakan WFO berlaku untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator (eselon III), camat, lurah dan kepala desa, unit pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya, sektor pelayanan kesehatan (rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, puskesmas), satuan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah, serta unit kerja atau layanan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Anang Armunanto selaku Sekda Grobogan mengatakan bahwa melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa transformasi budaya kerja tidak boleh menghambat penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

“Kelancaran pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas, sehingga jabatan dan unit layanan vital diwajibkan tetap bekerja dari kantor,” tuturnya.
 
Sementara untuk ASN lain yang diperbolehkan WFH, tetap diwajibkan presensi digital dan siap dipanggil kembali ke kantor bila diperlukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Grobogan, Padma Saputra, mengatakan untuk setiap ASN yang termasuk dalam kategori tersebut tetap menjalankan kerja seperti biasa.
 
“Setiap ASN yang masuk dalam pengecualian WFH, akan bekerja seperti biasa,” ujarnya dalam keterangan pada Senin, 6 April 2026.

Dengan pengecualian tersebut, layanan publik yang bersifat krusial dipastikan tetap berjalan normal. Pemkab menilai, unit-unit tersebut memiliki tanggung jawab pelayanan harian yang tidak dapat dialihkan ke sistem kerja dari rumah. 


(Miftakh)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image