Izin Penutupan Jalan Dipertanyakan, Dishub dan Polres Sampang Sampaikan Versi Masing-Masing
CYBERKRIMINAL.COM, SAMPANG – Perbedaan penjelasan terkait kewenangan izin penutupan jalan mencuat antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang dan Polres Sampang. Kedua pihak menyampaikan keterangan masing-masing mengenai prosedur yang berlaku.
Peristiwa ini terjadi dalam rangkaian kegiatan pengajian akbar halal bihalal para kiai di kawasan Monumen Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis (16/04/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, muncul pernyataan dari pihak Kepolisian terkait kewenangan izin penutupan jalan.
Kasat Intelkam Polres Sampang, AKP Handoko, menyampaikan bahwa pihak Kepolisian tidak menerbitkan izin penutupan jalan secara langsung.
“Terkait kewenangan yang mengeluarkan izin penutupan jalan itu ranahnya Dishub. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi untuk pengajuan izin keramaian,” ujarnya melalui sambungan seluler, Kamis malam.
Sementara itu, dari pihak Dishub Sampang memberikan penjelasan berbeda. Kabid Perhubungan Darat, Khotibul Umam, menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima tembusan permohonan dari pemohon.
“Kami hanya menerima tembusan permohonan dari pemohon dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk dibawa ke Kepolisian. Sementara izin penutupan jalan menjadi kewenangan Kepolisian,” jelasnya.
Adanya perbedaan penjelasan tersebut memunculkan kebutuhan akan kejelasan informasi terkait mekanisme perizinan penutupan jalan, khususnya untuk kegiatan masyarakat.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 128 ayat (3) menyebutkan bahwa izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, dalam praktik di lapangan, proses perizinan dapat melibatkan koordinasi antar instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tim)
